IHQN XIII-Yogyakarta: Advokasi merupakan media atau cara yang di gunakan untuk mencapai tujuan. Dalam konteks akreditasi, tujuan dinas kesehatan dalam advokasi adalah upaya sistematis agar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dapat dialokasikan untuk penganggaran pelaksanaan akreditasi. Yang terpenting dalam akreditasi FKTP adalah adanya pengakuan oleh lembaga independen untuk pelaksanaan akreditasi dimana lembaga independen tidak boleh ditunjuk langsung oleh penguasa. “Saya berharap teman-teman kepala dinas kesehatan atau teman-teman di birokrasi memahami penting sekali akreditasi, tapi pentingnya akreditasi juga sulit kalau kita mau cari anggaran, menganggarkan untuk kegiatan akreditasi di daerah”. ujar dr. krisna
Upaya peningkatan mutu layanan kesehatan telah tertuang dalam UU No 17 tahun 2007 tentang RPJMN 2015-2019, mengenai akses masyarakat atas layanan kesehatan yang berkualitas, terdapat juga dalam permenkes, renstra kemenkes, dan arah pembangungan kemenkes dengan indikatornya jumlah kecamatan yang memiliki minimal satu puskesmas terakreditasi. Pada Perpres No 2 tahun 2015 dalam point ketiga juga disebutkan tentang sistem akreditasi fasilitas layanan kesehatan dasar milik pemerintah dan swasta. Dalam upaya perencanaan penganggaran pemenuhan standar akreditasi puskesmas, tanpa payung hukum yang jelas sudah pasti tidak akan dialokasikan.
Dalam pengusulan penganggaran pelaksanaan akreditasi, permenkes tidak menjadi acuan utama dalam pengajuan, tapi harus dikumpulan payung hukum yang lain mulai dari UUD, Tap MPR, Perpu, Peraturan Pemerintah, Perpres, dan Perda. “Kalau hanya menggunakan peraturan menteri tanpa ada payung hukum yang lainnya, daerah sudah pasti tidak membiayai” kata dr. krisna. Acuan hukum lain yang bisa digunakan untuk penganggaran yaitu permendagri 54 sebagai tidak lanjut PP no 8 tentang tata cara tahapan penyusunan, pengendalian, evaluasi perencanaan pembangunan daerah. Ini jadi patokan daerah dalam mengalokasikan anggaran. “Daerah tidak akan mengalokasikan anggaran kalau bertentangan dengan ini”
Proses penyusunan anggaran akreditasi alurnya dimulai dari mengumpulkan regulasi terkait akreditasi, membuat rencana road map, kemudian dimasukkan ke RPJMD dan Renstra SKPD yang nanti menjadi rencana kerja SKPD, Rencana Kerja dan Anggaran SKPD, baru dibahas di DPRD Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Di akhir sesi dibuka sesi tanya jawab, pertanyaan di lontarkan oleh kepala dinas samarinda, “kami sebagai dinas kesehatan ini sebagai regulator yang kadang-kadang terjadi di masyarakat asosiasi FKTP ini, selalu terjadi perbedaan jumlah yang sangat menyolok ini, kami harus menjadi wasit disitu, kemudian sekarang akan dilakukan pemerataan, begitu ada masalah pasti dinas kesehatan yang harus menjadi penengahnya? di jawab oleh dr. krisna “Untuk PP 18/2016 tentang Perangkat daerah itu kan jelas sekali peran masing-masing, sehingga dari situ peran dinas kesehatan seperti apa, badan-badan di SKPD itu seperti apa, itu jelas. Mereka disitu bersedia mendukung SKPD, dia bukan main sendiri. kalau kembali ke PP 18/2017, itu tanggung jawab dinas Bu, tapi kalau FKTP swasta tidak melapor ke dinas, ibu copot saja izinnya”
Reporter : Candra, SKM., MPH