Community of Practice (CoP) merupakan sebuah komunitas yang berisikan sekelompok orang yang memiliki profesi sama yang berbagi pengetahuan tentang topik tertentu yang spesifik. CoP Anti Fraud Layanan Kesehatan dibentuk sebagai wadah berkumpulnya praktisi dalam upaya membangun sistem dan implementasi upaya anti fraud layanan kesehatan di Indonesia. Praktisi yang tergabung dalam komunitas ini dapat berasal dari berbagai pihak yang terlibat dalam program JKN mulai dari regulator, klinisi, provider layanan kesehatan, BPJS Kesehatan, hingga pasien peserta BPJS Kesehatan.
Fraud layanan kesehatan merupakan ancaman bagi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Secara finansial, fraud dapat menyebabkan dana kesehatan hilang sia-sia. Sekitar 10% dana kesehatan diasumsikan dapat hilang per tahun akibat tindakan fraud ini. Di seluruh Indonesia, data yang dilansir KPK menunjukkan bahwa hingga Juni 2015 terdeteksi potensi fraud dari 175.774 klaim Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seluruh di Indonesia dengan nilai Rp. 440 M. Nilai ini mungkin saja belum total mengingat sistem pengawasan dan deteksi yang digunakan masih sangat sederhana. Fraud juga dapat menurunkan mutu layanan kesehatan. Salah satu bentuk fraud, standard of care, membuat dana kesehatan meningkat namun dengan mutu di bawah standar.
Untuk mengendalikan fraud layanan kesehatan, pemerintah mengeluarkan Permenkes No. 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam Permenkes ini diatur detil mulai dari upaya pencegahan, deteksi, hingga penindakan fraud sesuai dengan siklus anti fraud. Permenkes ini menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan, provider layanan kesehatan, pasien, dan suplier alat kesehatan dan obat merupakan aktor yang berpotensi melakukan fraud. Aturan pemerintah ini juga mencantumkan detil pembagian peran dan tugas berbagai pihak dalam upaya pemberantasan fraud layanan kesehatan.
Untuk memberantas fraud yang berpotensi timbul dalam layanan kesehatan, perlu dibangun sebuah program anti fraud yang berjalan baik. Secara umum alur kerja program anti fraud dapat disusun sebagai berikut:
Gambar alur program anti fraud adalah sebagai berikut:
Gambar 1. Siklus Anti Fraud (European Comission, 2013)
Detil konsep dalam siklus anti fraud inilah yang kemudian diterjemahkan ke berbagai bentuk kegiatan yang dilaksanakan dalam CoP Anti Fraud Layanan Kesehatan.
Program kepatuhan adalah program dan kebijakan internal yang dibuat oleh sebuah institusi untuk memenuhi standar hukum dan aturan pemerintah. Program kepatuhan merupakan salah satu modal dalam konteks mencegah fraud layanan kesehatan diberbagai institusi. Institusi seperti BPJS Kesehatan, provider layanan kesehatan, maupun vendor alat kesehatan dan obat perlu menyusun sebuah program kepatuhan yang diimplementasi di institusi masing-masing dan dinilai efektivitasnya.
Memiliki program kepatuhan merupakan hal penting, sayangnya tak jarang kita menemui kendala dalam mengukur tingkat keberhasilan program tersebut. Instrumen pengukuran yang tersedia seringkali tidak spesifik dan sesuai dengan bidang program yang kita gunakan. Namun, ini bisa diatasi dengan mengadaptasi/mereplikasi beberapa instrumen yang tersedia sesuai tujuan pengukuran yang dibutuhkan. Berikut beberapa instrumen kepatuhan ini dapat juga diadopsi dan disesuaikan dengan kebutuhan di Indonesia.
Dari ketiga model instrumen ini dapat diambil pelajaran bahwa, walaupun belum ada formula yang diterima luas untuk menilai efektivitas program penilaian menggunakan skor, namun saat ini sudah terdapat beberapa instrumen yang dapat digunakan oleh profesional program kepatuhan untuk mengukur efektivitas program mereka.
Sumber: www.healthicity.com
Text: Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep, MPH
Editor: Puti Aulia Rahma, drg., MPH