Sebagai tindak lanjut rekomendasi KPK dalam membangun pencegahan korupsi pada Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional. Salah satu bagian penting dalam peraturan tersebut adalah keharusan semua pihak untuk membangun sistem pencegahan fraud/korupsi di unitnya, termasuk di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), dalam hal ini rumah sakit dan klinik rujukan. FKRTL menjadi prioritas untuk mengimplementasikan aturan ini terlebih karena sumber daya di FKTRL dianggap lebih siap selain sebagian besar dana Jaminan Kesehatan dialirkan ke FKTRL.
Implementasi nyata dari Permenkes 36/2015 ini sangat penting mengingat fraud dalam JKN seperti gunung es. Sebagai gambaran, berdasarkan laporan BPJS kesehatan, sampai dengan Juni 2015, dengan pengawasan yang masih minim saja, telah terdeteksi sebanyak 175.774 klaim FKRTL dengan nilai sebesar Rp. 440 Milyar yang terduga fraud. Pembangunan sistem pencegahan fraud/korupsi menurut Permenkes 36/2015 harus melalui tiga hal yakni:
- FKRTL menyusun peraturan internal dalam bentuk tata kelola organisasi dan tata kelola klinik yang baik.
- FKRTL mampu mengembangkan pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya melalui penggunaan konsep manajemen yang efektif dan efisien, teknologi informasi berbasis bukti dan membentuk Tim Pencegahan Kecurangan JKN di FKRTL.
- FKRTL mampu mengembangkan budaya pencegahan kecurangan JKN sebagai bagian dari tata kelola organisasi dan tata kelola klinis yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kewajaran (TARIK).
Meski Permenkes 36/2015 mewajibkan FKRTL membangun sistem pencegahan kecurangan, namun belum menjelaskan standar minimum yang jelas sistem pencegahan seperti apa yang perlu dibangun FKRTL. Standard diserahkan ke FKRTL, sehingga perlu adanya standarisasi sistem pencegahan yang dibangun oleh FKRTL untuk meminimalkan "selera" atau subyektifitas pemilik atau pejabat FKRTL dalam membangun sistem pencegahan. Oleh karena itu, perlu adanya alat diagnostik yang dapat digunakan untuk mengetahui tingkat implementasi pembangunan sistem pencegahan fraud/korupsi di FKRTL sekaligus menjadi panduan untuk menentukan langkah demi langkah yang perlu diambil untuk membangun sistem pencegahan fraud/korupsi di FKRTL.
Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:
- Mendapatkan alat diagnostik dan evaluasi untuk memetakan tingkat implementasi sistem pencegahan fraud yang diimplementasikan di FKRTL.
- Mendapatkan panduan untuk langkah-langkah pembangunan sistem pencegahan fraud yang dapat digunakan oleh seluruh FKRTL di Indonesia.
- Mendapatkan gambaran kesiapan FKTRL dalam membangun sistem pencegahan fraud dalam pelaksanaan JKN.
Sedangkan manfaat yang dapat diperoleh antara lain:
- Tersusunnya panduan untuk pembangunan sistem pengawasan dan penanggulangan fraud dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan di FKRTL yang pada akhirnya akan meningkatkan layanan dan manfaat yang diterima oleh masyarakat luas.
- Mencegah terjadinya fraud/korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan juga dana masyarakat yang terhimpun dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
Kementerian / lembaga yang menerima manfaat dalam kegiatan ini antara lain: BPJS Kesehatan, BPKP, Kementrian Kesehatan, Kementrian Keuangan, Pemerintah Daerah dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Informasi selengkapnya dapat diunduh melalui link berikut:
Laporan Kajian:
Pembangunan Alat Diagnostik dan Petunjuk Pelaksanaan Pencegahan Korupsi di FKRTL