Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Headline

Rujukan merupakan proses yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan terutama untuk daerah dengan keterbatasan fasilitas. Dengan proses rujukan yang baik masyarakat atau pasien bisa mendapatkan pelayanan yang berkualitas serta komprehensif. Apalagi dalam era JKN telah ditetapkan system rujukan berjenjang sehingga proses rujukan merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan. Masalah-masalah seperti administrasi, kepatuhan terhadap SOP rujukan, fasilitas, dan juga akses transportasi masih menjadi kendala dalam system rujukan kita. Masalah yang paling sering dijumpai adalah system rujukan balik yang tidak berjalan.

Rujukan balik merupakan bagian yang esensial dari system komunikasi dalam rujukan untuk memberikan pelayanan lanjutan yang tepat bagi pasien setelah mendapatkan pelayanan spesialis. Rujukan balik yang tepat selain meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada pasien juga membentuk kerjasama yang solid antara penyedia layanan yang berbasis pada kepercayaan dan komunikasi.

Menurut Piterman dan Koritsas, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membangun komunikasi rujukan antara pemberi rujukan dan penerima rujukan adalah sebagai berikut :

  1. Penerima rujukan menginginkan informasi yang mendetail terkait dengan masalah yang dihadapi sehingga pasien tersebut dirujuk. Mereka merasa bahwa pemberi rujukan kurang memberikan informasi yang cukup terkait masalah yang dihadapi. Informasi yang diharapkan oleh dokter spesialis antara lain detail pengobatan yang sudah diberikan kepada pasien, pemeriksaan lanjutan yang diperlukan, dan masalah medis lain yang perlu didiskusikan.
  2. Pemberi rujukan mengharapkan respons yang jelas dari penerima rujukan, seperti jawaban yang spesifik untuk masalah yang ditangani, diagnosa yang jelas, rekomendasi untuk perawatan lebih lanjut, follow-up yang diperlukan, pengobatan yang sudah diberikan, serta nama jelas dan tujuan kepada siapa rujukan balik diberikan untuk ditindaklanjuti.

Bisa dilihat disini bahwa komunikasi merupakan bagian yang penting dalam proses rujukan baik itu dalam memberikan rujukan maupun rujukan balik. Untuk rujukan balik kita bisa belajar dari Guidelines on Feedback to General Practitioners for Community Health Services 2011 yang dikembangkan oleh pemerintah Negara Bagian Victoria, Australia, secara singkat sebagai berikut :

Mengapa perlu rujukan balik?

  • Memungkinkan support yang relevan dan efektif untuk primary health care;
  • Mencegah kebingungan pada pasien;
  • Meningkatkan manajemen perawatan tindak lanjut;
  • Menjamin keselamatan pasien;
  • Menghindari duplikasi manajemen perawatan, tes, dan personal informasi yang diberikan kepada pasien;
  • Memastikan pelayanan yang diberikan kepada pasien tidak terfragmentasi;
  • Meningkatkan standar pelayanan.

Kapan rujukan balik harus diberikan?

Rujukan balik harus diberikan baik untuk pasien yang dirujuk maupun yang datang sendiri, namun hal ini harus sesuai ijin pasien kecuali yang menyangkut keselamatan pasien dan kesehatan masyarakat.

Siapa yang harus memberikan rujukan balik?

Untuk pelayanan yang melibatkan multidisciplinary team, rujukan balik yang diberikan menjadi lebih kompleks, bisa dengan membuat laporan dengan input dari setiap provider pelayanan atau laporan komprehensif atau progress report.

Bagaimana rujukan balik diberikan?

Rujukan balik bisa diberikan secara lisan maupun tulisan, namun tulisan lebih disarankan. Apabila dalam keadaan urgent maka penerima rujukan bisa langsung mengontak pemberi rujukan, namun selalu harus diikuti dengan surat rujukan balik setelahnya.

Rujukan untuk kebutuhan pelayanan yang kompleks

 

 

 

Rencana koordinasi antar provider

Dalam rujukan balik harus memuat investigasi, tes, maupun assessment yang diterima oleh pasien; perawatan yang diberikan; dan rencana perawatan untuk penyakit yang diderita oleh pasien.

Untuk pasien dengan kondisi yang kompleks dan membutuhkan perawatan dari beberapa provider maka perlu dikembangkan rencana koordinasi perawatan (care coordination plan) yang melibatkan provider-provider tersebut.

Komunikasi yang baik dalam rujukan tidak hanya penting bagi pemberi rujukan dan penerima rujukan tetapi juga bagi pasien. Komunikasi yang buruk antara pemberi dan penerima rujukan bisa merugikan pasien, diantaranya mengeluarkan biaya lebih untuk mengulangi kunjungan atau tes yang sebenarnya tidak perlu, memperlambat diagnosa atau perawatan, dan menurunkan kepercayaan pada sarana pelayanan kesehatan.

Sumber :

Piterman & Koritsas. 2005. Personal Viewpoint, Part II. Genaral Practitioner-Spesialist Referral Process. Internal Medicine Journal; 35 : 491-496

Department of Health, State Government Victoria. 2011. Guidelines on Feedback to General Practitioners for Community Health Services. Department of Health.

Oleh: Stevie Ardianto Nappoe, SKM-Pusat Penelitian Kebijakan Kesehatan dan Kedokteran

Melihat dilema yang dihadapi perumahsakitan di Negeri ini dengan diberlakukan JKN melalui BPJS awal Januari 2014, banyak Rumah sakit yang akan dijual dan RS pemerintah yang bakal bangkrut. "Perubahan dunia luar dengan diberlakukan JKN sangat cepat,"ujar DR Hana permana Subanegara, MARS pada acara rakernas ARSADA pada 11 Juni 2014 yang lalu.

Sekarang ini perumahsakitan Nasional tengah memasuki masa transisi ada perubahan paradigma antara retrospective payment dengan prospective payment di dalam jasa pelayanan kesehatan. Para dokter di tekan dari berbagai penjuru, para direktur RS pemerintah maupun swasta mitra BPJS juga terbebani harus bisa untung dengan kondisi pembayaran klaim yang minim dan tersendat.

Sembari bergurau, Dewan Penasehat ARSADA Pusat itu menuding para anggota ARSADA itu orang-orang yang menderita dan tertekan. Namun demikian dia juga menghibur dengan melontarkan kata bijak,"Barangsiapa yang paling tertekan dan mampu bertahan dia akan menang," selorohnya, yang disambut gelak tawa pesera seminar.

Kondisi yang gonjang-ganjing yang dialami komunitas perumahsakitan, menurut Hana, akan membuat peta organisasi perumahsakitan menjadi tiga zona, antara lain: comfort zone (karyawan yang menikmati kondisi saat ini, sulit berubah dan tak mau bertransisi), disconfort zone (karyawan yang tidak pasti, ingin berubah, menjadi pembelajar) dan panic zone (karyawan yang sudah beku panik, tidak bisa belajar lagi).

Untuk mereka yang ingin berubah dan mau belajar, Hana selaku konsultan manajemen RS menyarankan agar pihak rumah sakit –salahsatunya melakukan penghematan- efisiensi di semua bidang, mulai dari menekan biaya operasional, misal mengurangi penggunaan listrik, menekan biaya pembelian obat dan alat yang berlebihan- misal membeli semua barang hanya satu merk, dll.

Sedangkan komunitas perumahsakitan yang enggan berubah –menerima JKN, menurut mantan Direktur RS Swasta itu, dikarenakan sejumlah alasan, antara lain: sulit bertransisi terhadap perubahan, sulit meninggalkan masa lalu, khawatir rugi (manajemen), khawatir jasa medis menurun (tenaga medis).

Padahal kebijakan JKN sudah diberlakukan, penilaian Hana, kita harus melihat kedepan – we can return, jadi pilihannya melakukan transformasi perubahan atau terlindas oleh perubahan. Untuk melakukan transformasi, jelas Dosen FKM UI itu, harus dilakukan secara bertahap. Dimulai dengan tranformasi mental, kemudian transformasi system, diikuti tranformasi aplikasi, baru yang terakhir transformasi aturan main.

Di akhir persentasinya Hana mengutip kata bijak ilmuwan kondang Albert Einstein,"Menginginkan hasil yang berbeda, dengan melakukan cara-cara yang sama adalah tindakan orang gila".

Seorang direksi RSUD Jombang, dr.Puji setuju dengan langkah perumahsakitan menghadapi era kebijakan JKN dengan melakukan serangkaian transformasi tersebut, hanya saja ia mohon saran –TIPS untuk mensosialisasikan perubahan itu agar bisa berjalan baik- diterima oleh para dokter di RS.

"Lakukan pendekatan secara pribadi dengan si dokter, jangan secara institusional," Kata Hana mengakhiri.

Sumber: Jurnal Rakernas ARSADA, 11 Juni 2014 

Banyaknya kebutuhan akan pelayanan kesehatan dan medis mendorong kemunculan inisiatif sebagian pihak (pemerintah maupun swasta) untuk membangun dan menyediakan berbagai fasilitas dan bentuk pelayanan kesehatan. Masing-masing (pemerintah dan swasta) berangkat dari motivasi awal yang tentu saja berbeda. Jika pemerintah menyediakan berbagai bentuk fasilitas dan jasa pelayanan kesehatan/medis sebagai bentuk pengejawantahan amanat konstitusi, maka sebagian besar fasilitas dan pelayanan kesehatan/medis yang dikelola oleh swasta berorientasi kepada bisnis (profit oriented).

Sulit dipungkiri bahwa terdapat prospek bisnis yang menjanjikan keuntungan besar dalam dunia kesehatan dan medis, hal ini yang kemudian berdampak pada dualisme motivasi bagi hampir seluruh pihak yang terlibat didalamnya. Disatu sisi, keterlibatan dalam dunia kesehatan dan medis dapat merupakan dorongan rasa pengabdian terhadap kemanusiaan, namun dilain sisi tidak jarang pula keinginan untuk terlibat dalam dunia kesehatan dan medis termotivasi oleh peluang bisnis dan keuntungan materil yang mungkin bisa didapatkan bagi masing-masing pribadi atau kelompok. Bias dualisme motivasi inilah yang pada gilirannya dapat membuat siapapun (pelaku dan tenaga medis) berpotensi untuk melakukan berbagai bentuk kecurangan (fraud) dalam praktiknya.

Fraud (kecurangan medis) di Indonesia meskipun belum tersedia dalam data yang valid, telah menjadi desas-desus yang sudah cukup lama terdengar disemua kalangan. Selain itu ditemukan berbagai kondisi (baik sistem pengelolaan organisasi kesehatan/medis dan sistem pelaporan administrasi) yang belum tertangani secara maksimal sehingga berdampak pada munculnya potensi kecurangan yang cukup besar. Mengingat bahwa kesehatan dan medis merupakan dua hal krusial karena menyangkut kepentingan orang banyak, tentunya menjadi penting untuk segera dirumuskan berbagai strategi guna mengantisipasi praktik fraud yang beresiko merugikan negara dan masyarakat.

Salah satu pendekatan strategis yang dapat ditempuh sebagai langkah antisipatif adalah melalui pendekatan kebijakan. Beberapa hal yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah (baik kebijakan hukum maupun kebijakan kesehatan secara umum) pada kenyataannya belum secara keseluruhan dijalankan secara maksimal.

Di beberapa negara maju seperti halnya Inggris, lembaga pemerintah yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, obat-obatan dan makanan turut mengambil peran dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar memiliki kemampuan kritis dalam menilai sejauh mana pelayanan medis yang diterima, resep obat yang diberikan serta fasilitas medis yang ia/keluarganya gunakan berkesesuaian dengan penyakit yang diderita dan jumlah biaya yang harus dibayarkan. Dengan demikian pasien yang dalam hal ini juga berposisi sebagai konsumen setidaknya memiliki pemahaman yang dapat digunakan untuk memastikan bahwa ia diberikan pelayanan dan penanganan medis yang prima serta membayar dengan harga yang pantas.

Beberapa desas-desus yang terdengar tentang sering terjadinya kerjasama ilegal antara tenaga kerja medis (dokter) dengan vendor tertentu (perusahan produsen obat atau alat-alat medis) yang dapat berdampak pada kerugian pasien/konsumen setidaknya dapat diminimalisir apabila masyarakat telah diberikan pendidikan dan pemahaman yang memadai seputar dunia obat dan medis. Meskipun tentu saja upaya ini tidak dapat diandalkan sebagai satu-satunya strategi dalam mengantisipasi terjadinya kecurangan medis (fraud), mengingat pemahaman dan daya kontrol masyarakat yang terbatas.

Upaya lain yang dapat dilakukan adalah menggunakan legal policy approach (pendekatan kebijakan hukum). Semisal jika merujuk pada pasal 33 UUD 1945 tentang berbagai sektor produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. Dalam kasus kecurangan medis yang disebabkan oleh adanya kerjasama antara tenaga medis dengan vendor, pemerintah dapat saja mengambil langkah untuk memonopoli kegiatan produksi obat dan alat kesehatan agar permainan semacam itu tidak lagi terjadi. Monopoli negara dalam sudut pandang para penganut pasar bebas memang bukan sesuatu yang dapat dikatakan baik, namun sebenarnya permasalahan pokoknya adalah pada sistem manajemen dan administrasi yang diterapkan. Bukan pada soal "siapa yang menguasai apa". Kecendrungan sikap dan kebijakan kita selama ini yang melakukan swastanisasi atas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengalami kerugian sebenarnya merupakan cara berfikir yang reaksioner dan cukup gegabah. Selain itu kita seolah mengabaikan opsi reformasi sistem pengelolaan dan sistem pelaporan administratif agar lebih transparan dan akuntabel.

Riskan jika tetap membiarkan kegiatan produksi obat-obatan dan alat kesehatan dibiarkan tetap didominasi oleh pihak swasta. Motivasi perusahaan swasta yang tentunya lebih memperioritaskan profit dalam kenyataannya sangat berpengaruh pada terjadinya praktik kecurangan dalam dunia medis. Oleh karena itu salah satu tawaran penulis adalah pemerintah sebaiknya memiliki peran yang juga signifikan dalam kegiatan produksi obat dan kesehatan melalui BUMN. Agar setidaknya program pemerintah dibidang kesehatan tidak lagi dikacaukan oleh kasus-kasus kerjasama ilegal antara tenaga medis dengan perusahaan obat swasta yang memang hanya bertujuan mengejar keuntungan semata dengan cara apapun.

Singkatnya persoalan kesehatan memang memerlukan campur tangan pemerintah dari mulai hulu hingga ke hilir. Disamping membangun kesadaran pengabdian yang kuat bagi para praktisi dan tenaga medis, tidak boleh juga di abaikan tentang pentingnya menyusun dan melengkapi perangkat aturan dan hukum yang berkaitan dengan praktik fraud (kecurangan medis).

Contoh lain yang dapat dijadikan referensi dalam menyusun perangkat aturan dan hukum guna mengantisipasi terjadinya kecurangan medis adalah bentuk-bentuk sanksi hukum perdata seperti halnya yang telah diterapkan di Amerika. Tentunya dengan tidak mengabaikan adanya disparitas situasi dan kondisi antara Indonesia dan Amerika. Apa yang diterapkan di Amerika dan dikenal sebagai False Calims Act (FCA) sangat mungkin relevan dengan upaya antisipasi berbagai macam tindak kecurangan yang dapat terjadi dalam implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). False Calims Act bertujuan melindungi pemerintah atas adanya kemungkinan-kemungkinan tagihan palsu yang dibuat dengan merekayasa data laporan pasien (resep obat atau fasilitas yang digunakan). Adapun jika hal tersebut terjadi, maka sanksi yang diberlakukan dapat berupa sanksi perdata hingga pidana.

Oleh: Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH

Referensi:

Pusat Pelayanan Medicare dan Medicaid (2010). Menghindari Kecurangan dan Penyalahgunaan Medicare : Sebuah Peta untuk Para Dokter. Washington, DC: Department of Health & Human Services

"Ada JKN atau tidak, pasien harus selamat," tandas Dr. Adip Abdullah Yahya, MARS mengawali presentasinya atas makalahnya yang mengangkat tema "keselamatan pasien dalam implementasi JKN", yang dipaparkan dalam seminar hari pertama, Rabu 11 Juni 2014, dengan judul "Heboh JKN: Kendali Mutu & Biaya, Peluang Atau Bencana?" di Humaya Tower Hotel – Semarang.

Keselamatan pasien yang dimaksud Direktur RS MMC yang juga purnawiraan Brigadir Jenderal TNI AD itu adalah proses di dalam rumah sakit yang memberikan pelayanan pasien yang lebih aman. Termasuk di dalamnya antara lain asesmen resiko, identifikasi, manajemen resiko terhadap pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan untuk menindaklanjuti insiden, serta menerapkan solusi untuk mengurangi timbulnya resiko –sesuai bunyi pasal 43 UU No 44 tentang RS.

Sedangkan versi WHO, jelas mantan Direktur RSGS itu, definisi yang simpel dari keselamatan pasien adalah melindungi dari error –kesalahan dan efek yang ditimbulkan yang dihubungkan dengan pemeliharaan kesehatan. "sejak dulu kala keselamatan pasien itu sudah diingatkan oleh filosuf kondang Hypocrates agar dalam praktiknya dokter tidak boleh menceredai pasien, "jelas Adip lagi.

Di dalam interaksi dokter dan pasien sehubungan pelayanan kesehatan pasien harus selamat / safety dan dokter juga harus selamat. "untuk itu perlunya dibangun system yang akan membuat asuhan pasien menjadi aman, karena ada pengakuan dokter itu bisa salah," tegas mantan Direktur Kesehatan – TNI AD.

Di dalam catatan sejarah, tutur Adib lagi, rumah sakit itu bukan tempat yang aman. Dari hasil penelitian Donaldson, Corrigan, Kohn asal US Institute Medicine, tahun 2000, diketahui jumlah kematian karena kelalaian dokter di Rumah sakit di AS jumlahnya mencapai 98 ribu / per tahunnya, lebih banyak ketimbang kematian disebabkan oleh AIDS (16 ribu/tahun), Kanker payudara (42 ribu/tahun), dan kecelakaan lalulintas (43,5 ribu/tahun).

Di Negara maju saja, diketahui keselamatan pasien saja tidak terjaga dengan baik –banyak korban akibat kesalahan dokter saat memberikan pelayanan kesehatan. Apalagi di Indonesia, ungkap mantan Direktur RSGS itu, banyak sekali kasus salah bedah, kasus salah mengobati, kasus-kasus human error si dokter- akibatnya kelalaiannya menyebabkan kematian.

Implementasi keselamatan di Rumah sakit, menurut Eks Ketua Umum PERSI itu, memiliki dasar hukum, yang memayungi standar keselamatan pasien, tujuh langkah menuju keselamatan pasien rumah sakit, serta sasaran keselamatan pasien rumah sakit.

Menutup presentasinya Adip mengutip kata bijak yang perlu dicamkan oleh para dokter dalam melaksanakan pelayanan kesehatan. "Kesembuhan pasien ada di tangan Allah tetapi keselamatan pasien ada di tangan kita," Kata mantan Presiden Rumah Sakit Se-Asia itu mengakhiri.

Sumber: Jurnal Rakernas Arsada, 11 Juni 2014