Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rahmanita mengatakan, peraturan baru rujukan BPJS Kesehatan merugikan masyarakat.
Menurut dia, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah menyurati Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan agar meninjau ulang mekanisme pelayanan rujuk.