Risma Surati BPJS Kesehatan Minta Aturan Rujuk Ditinjau Ulang
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rahmanita mengatakan, peraturan baru rujukan BPJS Kesehatan merugikan masyarakat.
Menurut dia, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah menyurati Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan agar meninjau ulang mekanisme pelayanan rujuk.
"Bu Wali Kota melayangkan surat ke Kemenkes dan Dirut BPJS yang isinya meminta peraturan baru itu ditinjau ulang," kata Febria, Sabtu (22/9/2018).
Pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan mulai berubah. Dalam mekanisme sebelumnya, pasien berobat mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, yakni puskesmas, klinik maupun dokter praktik swasta kemudian bisa dirujuk ke rumah sakit tipe D, C dan B.
Namun, kini mekanismenya harus berjenjang dari rumah sakit tipe D ke C, B dan A. Menurut Febria, peraturan baru itu membuat alur rujukan semakin panjang.
Ini Alasannya "Di Kota Surabaya ini jumlah rumah sakit tipe D hanya 9 rumah sakit, tipe C sebanyak 10 rumah sakit, 11 tipe B rumah sakit, dan 2 rumah sakit tipe A yakni RS Dr Soetomo dan RSAL," ujarnya. Setiap hari, lanjut dia, jumlah pasien yang berobat di puskesmas sekitar 100-400 pasien. Jika dirata-rata, ada 200 pasien per hari yang berobat di 63 puskesmas di Kota Surabaya.
Hal itu berarti ada sekitar 12 ribu hingga 24 ribu pasien yang membutuhkan pelayanan fasilitas kesehatan tingkat satu. Ia khawatir jumlah pasien yang relatif besar itu tidak mampu dilayani rumah sakit tipe D. "Di (rumah sakit) tipe D jumlah dokter yang menangani penyakit tertentu biasanya 1-2 orang," kata Febria.
Ia mengatakan, jumlah peserta BPJS di Kota Surabaya sekitar 2,2 juta pasien. Dari jumlah itu, sebanyak 452 ribu orang adalah peserta PBI, di mana premi BPJS dibayarkan Pemkot Surabaya. Jumlah premi BPJS warga Surabaya yang ditanggung mencapai Rp 10,5 miliar tiap bulannya. Sementara itu, dari 60 rumah sakit di Surabaya, 40 diantaranya sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Jawa Timur Dodo Anondo mengatakan, peraturan baru ini dinilai akan mempersulit warga memperoleh pelayanan kesehatan.
Bahkan, ia memprediksi akan terjadi antrean di berbagai tempat pelayanan kesehatan. "Saya tidak bisa membayangkan banyaknya antrean nanti di berbagai tempat pelayanan kesehatan, karena ini (peraturan baru) memang banyak kendalanya," kata Dodo.