Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Headline

Oleh: Endri Astuti

American Nursing Association/ANA (1995) menyebutkan bahwa proses pengembangan indikator mutu keperawatan adalah seperti pada Tabel 1 di bawah ini:

Tabel 1. Proses Pengembangan Indikator Mutu Keperawatan ANA

No

Langkah

1

Review literatur:

 
  1. Bukti bahwa aspek keperawatan berdampak pada hasil perawatan pasien
  2. Definisi spesifik dari indikator
  3. Bukti bahwa indikator dapat diukur dengan valid dan reliabel
   

2

Mengumpulkan informasi dari para peneliti tentang validitas dan reliabilitas indikator

3

Menghubungi para ahli untuk melakukan review draf:

 
  1. Definisi
  2. panduan pengumpulan data
  3. Format pengumpulan data
   

4

Mendistribusi revisi dari definisi, panduan dan format pengumpulan data pada para ahli untuk mendapatkan masukan mengenai face validity dan feasibility dari pengumpulan data

5

Mengumpulkan data masukan dari para ahli dan mengembangkan definisi, panduan dan format yang telah direvisi

6

Melakukan uji coba

7

Finalisasi definisi, panduan dan format pengumpulan data

8

Melatih RS /personal yang berpartisipasi dalam praktek pengumpulan data yang terstandar

Sumber: The National Database of Nursing Quality Indicators (NDNQI), 2007

Sedangkan menurut Wollersheim et.al.(2007), menyatakan bahwa dalam menyusun indikator mutu harus mempertimbangkan karakteristik dari indikatornya seperti yang ada pada tabel 2 berikut:

Tabel 2. Karakteristik Indikator Mutu

Relevansi

Relevan dengan aspek-aspek penting (efektivitas, keamanan, dan efisiensi) dan dimensi (profesional, organisasi, dan patient oriented) dari mutu pelayanan

Validitas

  1. Ada hubungan yang kuat dengan kualitas perawatan saat ini
  2. Berlaku atas dasar bukti ilmiah yang baik dan
    pengalaman

Reliabilitas

  1. Variasi antar dan intra observer rendah
  2. Sumber data tersedia dan dapat diandalkan
  3. Statistik yang dapat diandalkan, yaitu dilaporkan sebagai rata-rata atau median dengan interval kepercayaan dan berlaku untuk perbandingan, yaitu dikoreksi untuk campuran kasus dan variabel sosiodemografi

Keandalan

  1. Mudah tersedia
  2. Berlaku untuk peningkatan kualitas; yaitu mudah untuk membangun inisiatif perbaikan
  3. Peka terhadap waktu perbaikan
  4. Berguna sebagai dasar pengambilan keputusan (caregivers,pasien, pemangku kebijakan)
  5. Penerapan sesuai dengan mereka yang harus menggunakannya

Sumber: Wollersheim et.al.,2007.

Pengumpulan data yang dilakukan untuk uji coba ada dua cara yaitu dengan menggunakan data yang sudah ada atau menggunakan calon pengumpul data (prospektif). Pengumpulan data yang menggunakan data yang sudah ada seringkali tidak lengkap dan menimbulkan interpretasi yang subjektif sehingga dalam membuat keputusan dapat mengurangi reliabilitas. Sedangkan bila menggunakan data prospektif bisa mengurangi kerancuan interpretasi sehingga cara pengumpulan data ini adalah yang terbaik, namun seringkali dalam pelaksanaannya tidak dapat dilakukan karena berbagai hal (Wollersheim et.al., 2007).

Sedangkan menurut Pencheon (2008) mengatakan bahwa sepanjang sejarah pengembangan dan pengukuran indikator tidak ada yang sempurna. Tidak ada indikator yang bisa menjawab semua pertanyaan-pertanyaan mengenai: (1) Apakah indikator yang dibuat untuk mengukur suatu hal yang penting? (2) Apakah indikator tersebut valid? (3) Apakah indikator tersebut benar-benar diisi dengan data yang bermakna? (4) Apakah indikator ini bisa menjelaskan sesuatu secara tepat? Seringkali dalam pelaksanaan penyusunannya gagal untuk menentukan bahwa indikator tersebut benar-benar mengukur sesuatu yang penting, sehingga perlu difokuskan pada pengukuran proses atau hasil dari suatu pelayanan. Sering pula indikator yang disusun ternyata tidak bisa benar-benar untuk mengukur, sehingga perlu dilakukan pengujian dari indikator tersebut. Suatu indikator harus dapat mengidentifikasi persoalan. Hasil pengukuran yang lebih tinggi atau yang lebih rendah dari target, sebaiknya diterima, dikomunikasikan untuk kemudian dilakukan upaya perbaikan.

Dr. dr. Fathema D. Rachmat, Sp.B. Sp.BTKV dalam bukunya "Merajut Perubahan Melalui Mikrosistem Unit Rawat Inap Terpadu Gedung A" menceritakan pengalamannya sebagai Kepala Unit Rawat Inap Terpadu Gedung A di RSUPN Cipto Mangunkusumo.

Menghadapi era globalisasi yang ditandai dengan perubahan cepat dalam pelayanan kesehatan, pertumbuhan persaingan antar rumah sakit yang tajam serta kesempatan 'investasi perubahan' yang dimiliki oleh Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dalam membangun gedung baru rawat inap hanya satu kali saja untuk menggantikan rawat inap IRNA A, IRNA B, IRNA C, Paviliun Cendrawasih dan Paviliun Soepardjo Roestam, maka manajemen rawat inap terpadu Gedung A RSCM memilih 'hijrah' untuk memaknai perubahan yang terjadi. Konsep perubahan 'hijrah' tersebut diimplementasikan secara luas (radikal) pada sistem pelayanan rawat inap dengan waktu yang relatif singkat.

Pengelolaan perubahan tersebut dengan manajemen perubahan ditujukan untuk mencapai improvement dalam kualitas pelayanan dan penerapan patient safety. Buku tersebut memaparkan hampir keseluruhan perubahan yang telah diterapkan dalam mikrosistem Rawat Inap Terpadu Gedung A yang dilakukan selama 5 tahun sesuai dengan road map yang dituangkan dalam perencanaan strategis tahun 2008 sampai dengan saat ini untuk memenuhi patient centeredness (fokus pada pelanggan) dan patient satisfaction (kepuasan pelanggan), mencapai perubahan serta memenangkan kompetisi antar rumah sakit yang terjadi.

Dimulai dengan konsep penerimaan pasien rawat inap, Hospital Information System, Laboratory Information System, Clinical Documentation, Pharmacy Information System, Prescription On Line, Billing System yang mendukung Electronic Health Record (EHR). Kemudian disampaikan juga tentang Sistem Pelayanan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) Rawat Inap, Sistem Keperawatan, Sistem Pelayanan Farmasi, Sistem Logistik dan House Keeping, Sistem Pelayanan Gizi, Sistem Pelayanan Radiologi, Pengelolaan Supply Chain dengan Departemen, Sistem Komunikasi, Sistem Kegawatdaruratan Medik /Code Blue (TMRC), Sistem Management Building, Sistem Manajemen Resiko dan Patient Safety, K3RS, Sistem Continous Professional Development (CPD)/Perencanaan pendidikan dan pelatihan staf, Clinical Governance dan Clinical Audit; Sistem Manajemen Mutu melalui ISO 9001-2008, standar KARS 2012 dan Standar JCI untuk mencapai Continous Improvement, Sistem Manajemen Lingkungan, Waste Management, Sistem Monitoring Mutu, Infection Control dan Sistem Manajemen Fasilitas.

Keseluruhan sistem ini dipimpin melalui manajemen transparan, efektif, efisien dan akuntabel serta didukung oleh perubahan budaya yang dilakukan secara bersamaan dengan manajemen perubahan agar perubahan fundamental dapat terwujud dan bertahan. Inilah cara Unit Rawat Inap Terpadu Gedung A memaknai perubahan yang terjadi di lingkungannya sehingga Gedung A siap menjawab tantangan perubahan dimasa depan. Buku "Merajut Perubahan Melalui Mikrosistem Unit Rawat Inap Terpadu Gedung A" dapat didownload Di sini

Oleh: Endri Astuti, SKp

Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, melalui SK Direktur Jenderal Pelayanan Medik, No.YM.00.03.2.6.7637 tahun 1993 telah menetapkan "Standar Asuhan Keperawatan di Rumah Sakit". Standar Asuhan Keperawatan menurut Departemen Kesehatan meliputi enam standar yaitu: (1) Pengkajian keperawatan, (2) Diagnosa keperawatan, (3) Perencanaan keperawatan, (4) Intervensi keperawatan, (5) Evaluasi keperawatan, dan (6) Catatan asuhan keperawatan.

Dalam melaksanakan intervensi keperawatan terdapat 14 kebutuhan pasien yang harus mendapat perhatian perawat yaitu:

  1. Memenuhi kebutuhan oksigen
  2. Memenuhi kebutuhan nutrisi dan keseimbangan cairan serta elektrolit
  3. Memenuhi kebutuhan eliminasi
  4. Memenuhi kebutuhan keamanan
  5. Memenuhi kebutuhan kebersihan dan kenyamanan
  6. Memenuhi kebutuhan istirahat dan tidur
  7. Memenuhi kebutuhan gerak dan kegiatan jasmani
  8. Memenuhi kebutuhan spiritual
  9. Memenuhi kebutuhan emosional
  10. Memenuhi kebutuhan komunikasi
  11. Mencegah dan mengatasi reaksi fisiologis
  12. Memenuhi kebutuhan pengobatan dan membantu proses penyembuhan
  13. Memenuhi kebutuhan penyuluhan
  14. Memenuhi kebutuhan rehabilitasi.

Menurut Griffiths et.al.,2008 indikator keperawatan dapat mengambarkan keselamatan, efektifitas dan perhatian dalam pelayanan keperawatan, yaitu: 1) Safety: kegagalan penyelamatan (kematian pada pasien dengan komplikasi pengobatan); Jatuh; Hospital acquired infections; Hospital acquired pneumonia; Dekubitus. 2) Effectiveness: Pola dan level perawat; Kepuasan perawat; Persepsi perawat terhadap lingkungan kerja. 3) Compassion: pengalaman pasien selama dirawat; Pengalaman pasien dalam komunikasi.

Standar Nasional American Nurses Association (ANA) dalam mengukur mutu perawatan telah menyepakati indikator-indikator mutu keperawatan seperti yang ada pada Tabel 1:

Tabel 1. Indikator Mutu Keperawatan menurut ANA

Kategori

Ukuran

Ukuran berfokus outcomes pasien

1

Anga kematian pasien karena komplikasi operasi

2

Angka dekubitus

3

Angka pasien jatuh

4

Angka psien jatuh dengan cidera

5

Angka restrain

6

ISK karena pemasangan cateter di ICU

7

Blood stream infection karena pemasangan cateter line central di ICU dan HDNC

8

VAP di ICU dn HDNC

Ukuran berfokus pada intervensi perawat

9

Konseling berhenti merokok pada kasus AMI

10

Konseling berhenti merokok pada kasus Gagal jantung

11

Konseling berhenti merokok pada kasus Peneumonia

Ukuran berfokus pada sistem

12

Perbandingan antara RN, LVN/LPN, UAP dan kontrak

13

Jam perawatan pasien per hari oleh RN,LPN/LPN dan UAP

14

Practice Environment Scale—Nursing Work Index

15

Turn over

Sumber: The National Database of Nursing Quality Indicators (NDNQI),2007.

Sedangkan Pazargadi et.al, 2008 telah mengembangkan indikator mutu keperawatan di delapan propinsi di Iran dan didapatkan bahwa indikator mutu keperawatan seperti yang ada pada Tabel 2 sebagai berikut:

Tabel 2. Indikator mutu Keperawatan di Iran

Jenis

Kategori

 

Indikator

struktur

Management and

  • organizational leadership

1

Tingkat pendidikan dan pengalaman kerja perawat manajer

2

Penetapan tujuan organisasi

3

Uraian tugas tenaga keperawatan

4

Supervisi keperawatan

Staffing and nursing resources

5

Perbandingan jumlah perawt: pasien di ICU

6

Pendidikan berkelanjutan perawat

7

Jam kerja tenaga keperawatan

Facilities and budget

8

Jumlah jam peningkatan SDM perawat per tahun

9

Fasilitas untuk meningkatkan pengetahuan perawat : Perpustakaan, internet, dll

10

Pengelolaan dana untuk peningkatan keselamatan pasien

Proses

Time and quality of care

11

Respon time perawat di IGD

12

Standar Pelayanan keperawatan di RS

13

Respon time dokter di IGD

Nursing satisfaction and work conditions

14

Lingkungan yang aman untuk perawat

15

Kepuasan kerja perawat

Outcomes

Patient satisfaction

16

Kepuasan pasien terhadap pelayanan keperawatan

17

Kepuasan pasien secara umum

18

Kepuasan pasien terhadap komunikasi perawat

Complications and

adverse events

19

Rasio pasien dekubitus di ICU

20

Rasio pasien infiltrasi intravaskuler pada pasien dengan terapi IV di ICU

Sumber: International Council of Nurses, 2008.

Indikator mutu keperawatan juga dikembangkan di Thailand pada tahun 2005 oleh Kunaviktikul et al., yang terdiri dari 3 kategori yaitu: structure, process, and outcome, seperti pada tabel 3 berikut:

Tabel 3. Indikator Mutu Pelayanan Keperawatan di Thailand

No

Indikator

Definisi

1

Rasio perawat profesional

Rasio antara tenaga perawat professional dengan total jumlah seluruh tenaga keperawatan

2

Jam Perawatan

Rasio jam perawatan per pasien per hari.

3

Integritas kulit

Rasio pasien yang mengalami dekubitus setelah 72 jam perawatan dibagi dengan jumlah pasien yang keluar pada periode yang sama

4

Kepuasan perawat

Skala respon atas pertanyaan kepada para perawat, mengenai their employment situation, meliputi : hubungan antar perawat, recognition, opportunity for advancement, safety, autonomy, workload, pay and benefits, achievement, and participation

5

Infeksi nosokomial

Angka infeksi nosokomial pada saluran kemih adalah rasio infeksi saluran kemih setelah 48 jam dipasang kateter urine dibagi jumlah pasien yang keluar pada periode yang sama

6

Jatuh

Rasio antara pasien yang jatuh di rumah sakit dibagi dengan jumlah pasien yang keluar pada periode yang sama

7

Kepuasan pasien dalam pendidikan kesehatan

Persepsi pasien terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perawat dalam memberikan pendidikan kesehatan sesuai kondisi pasien baik dari isi materi pendidikan kesehatan maupun cara penyampaian pendidikan kesehatan

8

Kepuasan pasien dalam manajemen nyeri

Persepsi pasien terhadap perawat dalam pengelolaan nyeri meliputi perawatan, perhatian, pengobatan, kebutuhan dan nasihat.

9

Kepuasan pasien terhadap keperawatan secara umum

Kepuasan pasien terhadap pelayanan keperawatan secara umum selama proses perawatan, dengan pertanyaan meliputi: fisik, psikologis, emosional, spiritual, hak-hak pasien dan partisipasi pasien dalam pengambilan keputusan

Sumber: Kunaviktikul et al., 2005

Kathleen M Sanzo, Stephen Paul Mahinka dan Patrick L Gilmore, Morgan, Lewis dan Bockius LLP di dalam www.practicallaw.com menyebutkan sudah beberapa dekade, investigasi fraud dan abuse dalam layanan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat AS dan pemerintah negara bagian di AS mengenai aktivitas farmasi dan perusahaan peralatan medis telah bertumbuh pesat baik secara jumlah maupun signifikansi. Investigasi ini menghasilkan penyelesaian perdata dan kriminal yang biasanya mengakibatkan pembayaran denda dan pinalti jutaan dolar AS. Investigasi ini juga menyebabkan perubahan signifikan terhadap cara perusahan obat dan alat-alat kesehatan tersebut dalam memasarkan dan menjual produk serta menumbuhkan komitmen terhadap perintah pematuhan program layanan kesehatan pemerintah.

Pelaku Investigasi Fraud dalam Layanan Kesehatan

Investigasi fraud dalam layanan kesehatan dapat dilakukan oleh berbagai entitas pemerintahan. US Attorney's Office dan Federal Bureau of Investigation (FBI) di dalam Department of Justice (DOJ) adalah lembaga yang paling sering melakukan investigasi investigasi fraud dalam layanan kesehatan. Investigasi ini sering dilakukan bersamaan dengan Office of Inspector General (OIG) karena OIG:

  1. Pertanggungjawaban secara undang-undang untuk membasmi fraud, abuse dan pemborosan dalam program layanan kesehatan pemerintah pusat.
  2. Memiliki instrumen pelaksanaan yang tidak dimiliki oleh DOJ.
  3. Memiliki banyak staf ahli dalam bidang layanan kesehatan.

Walaupun DOJ tidak terlibat, tapi OIG dapat secara independen:

  1. Melakukan audit dan investigasi ke dalam masalah layanan kesehatan.
  2. Menjatuhkan pinalti moneter perdata.
  3. Mengeluarkan entitas layanan kesehatan dari partisipasi dalam program layanan kesehatan pemerintahan pusat.

Centers for Medicaid and Medicare Services (CMS) (agensi yang bertanggungjawab untuk menangani program Medicare dan Medicaid) mengadakan kontrak dengan entitas yang disebut sebagai Programme Safeguard Contractors (PSC) untuk memonitor penggunaan dan meninjau klaim untuk menjamin bahwa layanan medis yang tersedia sudah sesuai persyaratan CMS. Bila PSC mendeteksi kemungkinan terjadinya aktivitas fraud, PSC mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan penundaan pembayaran dan merujuk kasus ke entitas hukum.

CMS juga menyediakan pendanaan dan panduan bagi entitas hukum negara bagian, yang disebut Medicaid Fraud Control Units, untuk menginvestigasi potensi fraud dalam pelaksanaan program Medicaid di negara bagian. The Food and Drug Administration (FDA) juga memiliki investigator kriminal independen mereka sendiri untuk menginvestigasi kemungkinan pelanggaran pada Federal Food, Drug and Cosmetic Act (FFDCA), termasuk kemungkinan pelanggaran dalam praktek manufaktur dan dugaan obat-obatan dan peralatan medis dipasarkan untuk penggunaan non label.

Aktivitas yang Memicu Investigasi Fraud pada Layanan Kesehatan

1. Praktek Promosi dan Pemasaran

Praktek-praktek tertentu di dalam industri farmasi dan alat-alat kesehatan rentan menjadi perhatian pemerintah terkait dugaan fraud. Sebagai contoh, pelanggaran-pelanggaran berikut pada FFDCA dapat memicu investigasi oleh OCI FDA atau FBI:

  • Tidak melaporkan efek samping obat-obatan yang dijual.
  • Mempromosikan obat-obatan dan peralatan untuk penggunaan non label.
  • Pengalihan penggunaan produk sampel (misalnya, sampel penjualan).
  • Menyalahtafsirkan hasil studi klinis.

Perusahaan farmasi dan alat-alat kesehatan berada dalam risiko dugaan fraud di bawah Anti-kickbac Statute untuk praktik pemasaran yang melibatkan penyedia layanan kesehatan (Healthcare Providers (HCPs)). Perusahaan-perusahaan tersebut dapat memancing pelaksanaan investigasi bila:

  • Membayar biaya konsultasi berlebihan agar dapat berpartisipasi dalam badan penasehat dan berpartisipasi dalam fokus grup untuk menjadi pembicara promosi.
  • Menyediakan barang-barang gratis (seperti sampel dan pinjaman peralatan) dan hiburan (termasuk golf, acara-acara olah raga, pesiar dan liburan ski) secara berlebihan.
  • Menyediakan hadiah edukatif berlebihan atau hadiah yang tidak patut untuk bantuan bisnis tertentu (misalnya pembuatan iklan untuk grup dokter).
  • Pemberian diskon dan rabat yang tidak dilaporkan.

Ditambah lagi, perusahan-perusahaan tersebut juga dapat memicu terjadinya investigasi bila menawarkan hal-hal berikut terhadap HCPs:

  • Persetujuan bisnis dan kesempatan investasi.
  • Harga yang terlalu murah untuk pembelian obat.
  • Rencana kontrak yang menguntungkan untuk pembelian peralatan-peralatan medis.

Semua tipe aktivitas-aktivitas ini adalah pemicu terjadinya investigasi fraud dalam layanan kesehatan karena dapat mendorong terjadinya pengajuan klaim palsu untuk pembayaran obat-obatan atau peralatan.

2. Praktek Harga

Perusahaan farmasi diharuskan melakukan pelaporan data harga sehingga CMS dapat menghitung tingkat pembayaran dan memerintahkan rabat. Perusahaan farmasi rentan diduga melakukan manipulasi harga atau data. Umumnya, perusahaan farmasi dapat disangka memanipulasi laporan harga dengan adanya upaya memaksimalkan perbedaan antara harga ketika obat tersebut dibayarkan dan harga ketika obat tersebut dibeli oleh pembeli akhir (HCP atau rumah sakit). Hal ini menandakan adanya praktek pemasaran dengan mengupayakan adanya "rentang" atau peningkatan keuntungan dengan meningkatkan harga penjualan ke pengguna akhir. Bila peningkatan profit ke pengguna akhir meningkatkan biaya program Medicare atau Medicaid atau secara tidak patut menyebabkan peningkatan dalam penggunaannya, pemerintah dapat menduga adanya skema ini.

Pabrik alat kesehatan juga dapat terkena dugaan praktek harga. Karena peralatan medis digunakan selama prosedur medis kompleks, perusahaan peralatan kesehatan sering menyediakan panduan bagaimana untuk mengkode dan menagih produk mereka terkait prosedur medis tersebut. Karena keterlibatan aktif ini, pabrik alat kesehatan rentan untuk melakukan pelanggaran dengan mengajukan klaim palsu. Selain itu, alat-alat kesehatan juga sering dipromosikan dan dijual dengan di-bundle dengan alat-alat kesehatan lain (misalnya pompa insulin dan tubing). Penjualan produk bundle ini dapat memicu manipulasi pembayaran (misalnya, tagihan untuk pembayaran produk Medicare namun bukan produk yang tidak tercakup) dan terjadinya klaim palsu.

Penyelesaian Investigasi Fraud pada Layanan Kesehatan

Agar perusahaan obat dan alat-alat kesehatan tersebut tidak dikeluarkan dari kepesertaan program Medicare dan Medicaid, perusahaan obat dan alat kesehatan tersebut memilih untuk menyelesaikan dugaan fraud yang disangkakan kepada mereka dengan cara:

  1. Pembayaran denda dan pinalti pidana dan perdata.
  2. Menyetujui dan mematuhi persyaratan untuk masuk ke dalam "persetujuan integritas korporat" dengan OIG, termasuk:
    1. Pelatihan pegawai mengenai isu terkait
    2. Menyewa auditor eksternal untuk memonitor aktivitas perusahaan
    3. Persyaratan pelaporan pemerintah yang luas
  3. Di beberapa kondisi, perusahaan disyaratkan untuk melepaskan perlakuan khusus antara pengacara-klien selama proses investigasi.

DOJ dan beberapa pemerintah negara bagian juga menginginkan bahwa perusahaan bersikap kooperatif dalam penuntutan individu, di dalam dan di luar perusahaan yang mungkin terlibat dalam dugaan fraud.

Ditulis ulang oleh: drg. Puti Aulia Rahma, MPH