Kemenkes akan mengaktifkan kembali SafeGuarding untuk mencegah Fraud

Dalam acara pelatihan jarak jauh mengenai perbaikan proposal penelitian Monev Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan pada 6 desember 2013 di IKM FK UGM, Dr. drg. Julita Hendrartini, MKes, AAK menjelaskan bahwa kementerian kesehatan akan mengaktifkan kembali safeguarding dibawah P2JK (Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan). Beliau menambahkan bahwa terdapat bukti evidence dari penelitian mahasiswa S2 IKM FK UGM bahwa safeguarding yang dibuat oleh kemenkes beberapa tahun lalu, gagal. Direktur umum, SDM, Akademik & Riset RSA UGM ini mememberi masukan bahwa bila suatu daerah sudah memiliki jamkesda secara otomatis daerah tersebut akan melakukan monitoring dan evaluasi kecuali daerah yang belum ada jamkesdanya. Selain itu, monitoring dan evaluasi dari beberapa program seperti jamkesmas dan jampersal sudah dilaksanakan terintegrasi dengan jamkesda. Sehingga Dr. Julita pesimis dengan diaktifkannya safeguarding.

Tim Safeguarding adalah tim yang terdiri dari unsur pengarah dan tim teknis serta sekretariat safeguarding yang bertugas untuk menjaga dan menjamin kelancaran pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di kabupaten/kota (Depkes, 2006). Pengarah program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin adalah kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. Sedangkan tim teknis diketuai oleh kepala subdin/bidang dinas kesehatan kabupaten/kota yang membidangi pembiayaan dan jaminan kesehatan atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala dinas. Anggota tim teknis terdiri dari pejabat eselon III dan IV dari subdin dan pengelola program terkait dalam penyelenggaraan askeskin. Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, tim teknis dibantu oleh sekretariat tim safeguarding.

Tugas tim safeguarding kabupaten/kota adalah merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan sosialisasi dan penyuluhan, memantau, membina dan evaluasi program, menerima pengaduan masyarakat serta mengelola laporan dari rumah sakit kabupaten/kota dan puskesmas. Untuk menjalankan kegiatan tersebut, tim safeguarding mendapat dana dari dana safeguarding dekonsentrasi (depkes, 2006).

Evaluasi Pelaksanaan Safeguarding

Pada tahun 2007 & 2008, mahasiswa S2 IKM FK UGM melakukan penelitian mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan safeguarding di Provinsi Kalimantan tengah dan Provinsi Jambi. Hasil penelitian menjelaskan bahwa tugas tim safeguarding yang dilaksanakan hanya melakukan sosialisasi dan penyuluhan program askeskin.
Kegiatan tim safeguarding belum berjalan dengan baik karena (1) SDM yang belum memadai, (2) tugas rangkap dari tim safeguarding, (3) belum adanya modul teknik sosialisasi dan penyuluhan program askeskin tingkat kabupaten, (4) dana yang belum memadai.

Kegiatan

Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2007

Provinsi Jambi Tahun 2008

Keterangan

SDM Tim Safeguarding

13 orang

5 orang

 

Sosialisasi dan penyuluhan program askeskin

Dilakukan satu kali ke seluruh kepala puskesmas dan bendaharawan PJKMM puskesmas

Dilakukan satu kali di tingkat kabupaten dengan peserta seluruh kepala puskesmas

Sosialisasi kepada masyarakat dibebankan kepada puskesmas (Menurut PJKMM)

Membina & Evaluasi program

  • Belum melakukan pemantauan langsung ke Puskesmas melainkan dilakukan dengan evaluasi laporan bulanan dari puskesmas.
  • Pembinaan ke puskesmas dengan diskusi mengenai upaya mengatasi hambatan-hambatan pelaksanaan PJKMM di puskesmas.
  • Belum pernah dilaksanakan pemantauan, hanya bersifat peninjauan dan bukan berupa kegiatan sosialisasi program serta mengevaluasi program dan dilakukan setahun sekali. 
 

Menerima pengaduan masyarakat miskin

Tidak ada pengaduan dari masyarakat miskin

Tidak ada laporan pengaduan masyarakat  miskin yang disampaikan ke dinkes

Faktor tidak adanya pengaduan masyarakat karena puskesmas dan rumah sakit tidak mempunyai kotak saran.

Mengelola laporan dari rumah sakit dan puskesmas

Setiap puskesmas setiap bulan melaporkan pada tim safeguarding berkaitan dengan tingkat utilisasi dan penggunaan dana PJKMM kegiatan pelayanan gakin. Dan menerima laporan dari RSUD Kasongan.

Pencatatan dan pelaporan : laporan program askeskin dari rumah sakit dan puskesmas yang dikirimkan ke dinas kesehatan sering terlambat

 

Jadwal kerja

Tidak di teliti

Tidak memiliki karena Tim tidak memahami tugas dan fungsi safeguarding

 

Daftar Pustaka :
Depkes. 2006. Pedoman Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin
M.Ridwan. 2008. Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Safeguarding Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Kajian di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Universitas Gadjah Mada. Tesis. Yogyakarta
Parluhutan. 2007. Implementasi Kebijakan Safeguarding di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah. Universitas Gadjah Mada. Tesis. Yogyakarta