Diskusi ke-7 UU Kesehatan
Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Mutu Pelayanan Kesehatan
Selasa, 15 Agustus 2023 | Pukul: 15:00 - 16:00 WIB
Pengantar
Undang-Undang Kesehatan baru saja disahkan pada tanggal 11 Juli 2023 lalu dalam Rapat Paripurna DPR RI. Proses perubahan UU Kesehatan sudah dilaksanakan, tercatat sejak bulan Agustus 2022 dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini adalah inisiatif DPR dan dirancang pembuatannya dengan menggunakan metode Omnibus Law. Metode Omnibus Law memiliki makna secara harfiah berarti dalam satu bus terdapat banyak muatan (Christiawan, 2021). Muatan perundang-undangan yang dibentuk dengan metode Omnibus Law bersifat beragam dan tidak khusus. Alhasil pada saat Undang-Undang Kesehatan dibentuk, banyak peraturan yang diubah yang tidak hanya berasal dari muatan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beberapa Undang-Undang juga turut menjadi sasaran perubahan seperti :
- UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
- UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
- UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
- UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
- UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
Seiring dengan disahkannya UU Kesehatan, tentu saja akan timbul implikasi-implikasi yang berkaitan dengan topik-topik tersebut, seperti implikasi yang timbul pada aspek penyelenggaraan, personil maupun pembiayaan. Selain itu terdapat agenda berikutnya dari pemerintah untuk menyusun dan membentuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang harus dikawal bersama agar pembentukannya memenuhi kemanfaatan bagi upaya penyelenggaraan Kesehatan di Indonesia. Penyusunan regulasi turunan ini akan dilakukan dalam waktu dekat sehingga membutuhkan masukan-masukan.
Tujuan Kegiatan
- Mendiskusikan bab-bab berbagai pasal dalam Undang-Undang Kesehatan;
- Membahas isu-isu spesifik di dalam UU Kesehatan berdasarkan topik mutu pelayanan kesehatan
- Memberikan usulan untuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan
- Memberikan gambaran mengenai penggunaan website tentang UU Kesehatan di masa mendatang
Agenda
15:00-15:10 |
Pembukaan oleh Shita Listya Dewi (PKMK FK-KMK UGM) |
15:10-15:30 |
Isu-isu spesifik dalam UU Kesehatan terkait Mutu Pelayanan Kesehatan (pembicara: Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua) |
15:30-15:40 | Penggunaan website Pengembangan UU Kesehatan sebagai media diskusi bagi berbagai pihak (Stefany) |
Kontak Person
Nila Munana
WA: 087730470698
email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.