Pengelolaan Sarana Prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk Keselamatan Pasien
IHQN–MANADO. Topik yang dibawakan oleh dr. Kuntjoro Adi Purjanto, MKes selaku Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia menjelaskan mengapa pengelolaan sarana prasarana penting untuk keselamatan pasien. Setiap rumah sakit dan pelayanan kesehatan memiliki interaksi yang tidak mudah dan memiliki masalah seperti potensi-potensi kekeliruan, potensi Kecelakaan Tidak Diharapkan (KTD), dan potensi apapun yang terkait dengan risiko-risiko yang akan didapatkan oleh pasien termasuk karyawan serta lingkungannya. Dalam uapay menekan risiko kecelakaan sekecil mungkin pada pasien, maka manajemen risiko diberlakukan. Penyebab Kecelakaan Tidak Diharapkan tersebut meliputi alat kesehatan yang tidak sesuai pelayanan dan kurangnya pelatihan pada Sumber Daya Manusia sehingga sangat diperlukan pengelolaan sarana prasarana yang aman, fungsional dan mendukung bagi pasien, keluarga, staf, pengunjung dan lingkungan.
Prinsip manajemen sarana prasarana harus meliputi perencanaan yang multidisipliner termasuk edukasi dan monitoring. Diperlukan juga 6 dokumen perencanaan yaitu perencanaan keselamatan dan keamanan, pengelolaan bahan berbahaya, manajemen kegawat daruratan, penanganan kebakaran, pengelolaan peralatan medis, dan sistem utilitas.
Teori yang harus diterapkan adalah mengaplikasikan Standar Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) menurut standar Akreditasi KARS 2012 dengan harapan dapat menjamin keselamatan pasien terutama dari fasilitas. Salah satu pembahasan menarik adalah masih minimnya tenaga vokasi contohnya fisikawan medik yang ada di rumah sakit Indonesia sehingga investasi edukasi staf menjadi sangat penting dan edukasi sifatnya tidak pernah berakhir. Oleh karena itu, diharapkan teori Standar MFK yang akan diaplikasikan dapat meningkatkan pengelolaan sarana prasarana fasilitas pelayanan kesehatan untuk keselamatan pasien.
Reporter: Gabriela Vania Samahati