Perlukah BPJS Mengukur Mutu Pelayanan Kesehatan?
Undang-Undang no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) pada bab 24 ayat 3 menetapkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan harus mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
Sistem pembayaran pelayanan kesehatan telah diatur secara tegas di Peraturan Presiden (PPres) tentang Jaminan kesehatan pasal 39 yaitu menggunakan mekanisme kapitasi untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama dan mekanisme INA-CBGs untuk pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan. Sedangkan untuk sistem kendali mutu pelayanan, meski pada pasal 20 ayat 1 telah menetapkan "produk" dari jaminan kesehatan, yaitu pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
Sedangkan tentang sistem kendali mutu belum ditetapkan secara tegas. Pasal 42 yang menjelaskan mengenai kendali mutu pada PPres tersebut, menetapkan bahwa pelayanan kesehatan kepada peserta jaminan kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektifitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya. Hal tersebut harus dicapai secara umum dengan memenuhi standar mutu fasilitas kesehatan (input), memastikan proses pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar yang ditetapkan (proses), serta pemantauan terhadap luaran kesehatan peserta (output). Secara khusus penerapan sistem kendali mutu pelayanan jaminan kesehatan akan diatur dengan Peraturan BPJS (pasal 42 ayat 3) dan oleh Peraturan Menteri (pasal 44)
Di Indonesia sebenarnya sudah terdapat cukup banyak upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang umumnya terdiri dari upaya menyusun standar (umumnya standar input/struktur). Upaya penyusunan standar ini juga (seharusnya) diikuti dengan upaya untuk mengukur kepatuhan pemenuhan standar dan upaya untuk melakukan perubahan/perbaikan agar tingkat kepatuhan meningkat.
Untuk dapat menyusun peraturan tentang kendali mutu pelayanan jaminan kesehatan seperti disebut diatas maka diperlukan adanya Pengembangan Konsep Pengukuran Mutu Sarana Pelayanan Kesehatan oleh BPJS Bidang Kesehatan.