BPJS dan Mutu Pelayanan Kesehatan
Dimulai dari laporan The Institute of Medicine "To Err is Human" pada tahun 1999, saat ini tersedia banyak dokumentasi tentang medical error beserta dampaknya terhadap nyawa manusia dan biaya pelayanan kesehatan. Sejak saat itu juga, berbagai jenis pengukuran, standar dan upaya untuk meningkatkan mutu juga telah tersedia dan terus berkembang.
"Pay for Performance" merupakan salah satu konsep stratejik yang paling banyak dibahas, bahkan berbagai kalangan di Amerika sejak 2003 telah mendorong agar "pay for performance" menjadi prioritas utama nasional dan program asuransi Medicare harus dapat menjadi pemimpin dalam upaya ini dengan area utama pada pelayanan di rumah-sakit. Berbagai program "pay for performance" telah dikembangkan dengan berbagai variasi, namun demikian terdapat tiga kunci utama dalam setiap program tersebut, yaitu pengukuran mutu, bentuk insentif dan besarnya insentif.
Pada tahun 2014, Indonesia akan mulai menerapkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dimana Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) akan dituntut untuk ikut berpartisipasi melakukan monitoring, evaluasi dan mendorong mutu pelayanan dan keselamatan pasien yang diberikan oleh provider pelayanan kesehatan.
Hal ini perlu dilakukan disamping untuk merubah persepsi masyarakat bahwa lembaga jaminan kesehatan tidak hanya peduli terhadap perhitungan dan pengumpulan premi serta pembayaran tagihan pelayanan kesehatan, tetapi juga berperan serta dalam meningkatkan dan menjamin mutu dan keselamatan pelayanan kesehatan yang diterima oleh para peserta jaminan tersebut.
BPJS harus terlibat aktif dalam membangun sistem pengukuran kinerja provider pelayanan kesehatan dan mengkaitkannya dengan sistem insetif. (hd)