Ada JKN atau tidak, Pasien Harus Selamat
"Ada JKN atau tidak, pasien harus selamat," tandas Dr. Adip Abdullah Yahya, MARS mengawali presentasinya atas makalahnya yang mengangkat tema "keselamatan pasien dalam implementasi JKN", yang dipaparkan dalam seminar hari pertama, Rabu 11 Juni 2014, dengan judul "Heboh JKN: Kendali Mutu & Biaya, Peluang Atau Bencana?" di Humaya Tower Hotel – Semarang.
Keselamatan pasien yang dimaksud Direktur RS MMC yang juga purnawiraan Brigadir Jenderal TNI AD itu adalah proses di dalam rumah sakit yang memberikan pelayanan pasien yang lebih aman. Termasuk di dalamnya antara lain asesmen resiko, identifikasi, manajemen resiko terhadap pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan untuk menindaklanjuti insiden, serta menerapkan solusi untuk mengurangi timbulnya resiko –sesuai bunyi pasal 43 UU No 44 tentang RS.
Sedangkan versi WHO, jelas mantan Direktur RSGS itu, definisi yang simpel dari keselamatan pasien adalah melindungi dari error –kesalahan dan efek yang ditimbulkan yang dihubungkan dengan pemeliharaan kesehatan. "sejak dulu kala keselamatan pasien itu sudah diingatkan oleh filosuf kondang Hypocrates agar dalam praktiknya dokter tidak boleh menceredai pasien, "jelas Adip lagi.
Di dalam interaksi dokter dan pasien sehubungan pelayanan kesehatan pasien harus selamat / safety dan dokter juga harus selamat. "untuk itu perlunya dibangun system yang akan membuat asuhan pasien menjadi aman, karena ada pengakuan dokter itu bisa salah," tegas mantan Direktur Kesehatan – TNI AD.
Di dalam catatan sejarah, tutur Adib lagi, rumah sakit itu bukan tempat yang aman. Dari hasil penelitian Donaldson, Corrigan, Kohn asal US Institute Medicine, tahun 2000, diketahui jumlah kematian karena kelalaian dokter di Rumah sakit di AS jumlahnya mencapai 98 ribu / per tahunnya, lebih banyak ketimbang kematian disebabkan oleh AIDS (16 ribu/tahun), Kanker payudara (42 ribu/tahun), dan kecelakaan lalulintas (43,5 ribu/tahun).
Di Negara maju saja, diketahui keselamatan pasien saja tidak terjaga dengan baik –banyak korban akibat kesalahan dokter saat memberikan pelayanan kesehatan. Apalagi di Indonesia, ungkap mantan Direktur RSGS itu, banyak sekali kasus salah bedah, kasus salah mengobati, kasus-kasus human error si dokter- akibatnya kelalaiannya menyebabkan kematian.
Implementasi keselamatan di Rumah sakit, menurut Eks Ketua Umum PERSI itu, memiliki dasar hukum, yang memayungi standar keselamatan pasien, tujuh langkah menuju keselamatan pasien rumah sakit, serta sasaran keselamatan pasien rumah sakit.
Menutup presentasinya Adip mengutip kata bijak yang perlu dicamkan oleh para dokter dalam melaksanakan pelayanan kesehatan. "Kesembuhan pasien ada di tangan Allah tetapi keselamatan pasien ada di tangan kita," Kata mantan Presiden Rumah Sakit Se-Asia itu mengakhiri.
Sumber: Jurnal Rakernas Arsada, 11 Juni 2014