PKMK FK UGM Mengajak Perguruan Tinggi untuk Melakukan Penelitian Bersama Mengenai Monitoring Pelaksanaan Kebijakan BPJS 2014
Pada tanggal 1 januari 2014, pelaksanaan UU SJSN dan BPJS akan dimulai. Dan Kebijakan ini merupakan hal yang sangat besar dalam sejarah sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Harapannya akan terjadi peningkatan status kesehatan masyarakat. Lalu apakah setiap kebijakan akan selalu meningkatkan status kesehatan masyarakat? Jawabannya mungkin tidak. Pengalaman dengan kebijakan jampersal untuk mengurangi kematian ibu sampai sekarang AKI masih meningkat. Dan kita tidak tahu persis alasan terjadinya peningkatan. Hal ini dikarenakan tidak mempunyai sistem monitoring kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan penelitian terhadap kebijakan UU SJSN dan kebijakan UU BPJS.
Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk melihat apakah kebijakan ini benar atau kurang benar atau mungkin keliru? Dan bagaimana pelaksanaan kebijakan ini?
Diharapkan yang dapat melakukan penelitian monitoring kebijakan UU SJSN dan UU BPJS adalah peneliti, staf dan dosen perguruan tinggi. Mengapa demikian? Dalam konteks BPJS, perguruan tinggi mempunyai SDM yang cukup meliputi ahli ilmu kedokteran, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu sosial dan ilmu ekonomi yang sangat diperlukan untuk monitoring dan evaluasi kebijakan ini.
Manfaat untuk perguruan tinggi adalah tidak hanya menjadi penonton melainkan dapat berperan aktif untuk membantu mengembangkan kebijakan yang sangat mulia ini. Selain itu, perguruan tinggi dapat belajar dari pengalaman di lapangan untuk perbaikan kurikulum pendidikan bagi para profesional di masa yang akan datang.
Untuk sumber dana riset kebijakan, dalam jangka pendek bisa dengan mencari dan memobilisasi dana yang ada di tiap perguruan tinggi dan diberbagai sumber yang bisa dipergunakan segera karena 1 Januari 2014, penelitian ini akan berjalan. Sedangkan dalam jangka menengah & panjang, akan dialokasikan anggaran dari dana BPJS untuk komponen monitoring dan evaluasi yang dikerjakan oleh tim independen.
Oleh karena itu, prof. dr. Laksono Trisnantoro M.Sc, Ph.D (Dosen & Peneliti Pusat Kebijakan Manajemn Kesehatan FK UGM) mengajak seluruh peneliti dan dosen perguruan tinggi yang berniat untuk bergabung bersama dalam penelitian monitoring kebijakan UU SJSN dan BPJS di Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia. Untuk Proposal penelitian bisa diakses di link berikut :