Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

COP Fraud

koding

Pelatihan
Peningkatan Ketepatan Koding Diagnosis Sesuai Kaidah ICD 10 dan ICD 9 CM di Rumah Sakit

Oleh Divisi Manajemen Mutu
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FKKKMK UGM

  Latar Belakang

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan tanggung jawab Negara dan hak konstitusional setiap orang. Salah satu jenis program SJSN adalah Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan secara nasional (JKN). Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pemerintah menunjuk BPJS Kesehatan sebagai pelaksana JKN.

Sistem pembiayaan kesehatan yang sudah berlangsung sebelum adanya BPJS Kesehatan adalah dengan cara “fee for service”. Dalam implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diatur pola pembayaran kepada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan adalah dengan INA- CBGs sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013.

Dasar pengelompokkan dalam INA-CBGs menggunakan system kodifikasi dari diagnosis akhir dan tindakan/prosedur yang menjadi output pelayanan, dengan acuan ICD-10 untuk diagnosis dan ICD-9-CM untuk tindakan/prosedur. Pengelompokan menggunakan system teknologi informasi berupa Aplikasi INA-CBG yang menghasilakn kode-kode rawat inap dan rawat jalan.

Klaim dengan sistem INA-CBG's sangat tergantung pada ketepatan penulisan diagnosis yang dicantumkan dalam bentuk kode. Kesalahan penulisan kode dapat mengakibatkan “under coding” atau “over coding”. Kesalahan ini berimbas pada besaran klaim biaya perawatan dan atau dapat menyentuh ranah hukum.

Semua rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan wajib menggunakan output dari aplikasi INA CBG untuk mengajukan tagihan pembiayaan atas pelayanan yang sudah dilakukan. Untuk itu perlu kesiapan berbagai profesi yang terkait dan bertanggungjawab dalam pelayanan kesehatan dengan system pembiayaan INA-CBG's ini. Pemahaman tentang INA-CBG's, koding diagnosis dengan ICD 10 dan ICD - 9 CM merupakan suatu hal yang harus dimiliki oleh profesi-profesi yang terkait, terutama Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP), petugas koding rekam medis dan petugas yang bertanggung jawab untuk pengajuan klaim.

Berdasarkan hal tersebut maka perlu adanya pelatihan dan pendampingan dalam menerapkan kaidah koding diagnosis dan tindakan serta penerapannya dalam INA-CBrG's dan tidak ada perbedaan pemahaman antara DPJP, petugas koding dan verifikator BPJS Kesehatan.


  Tujuan

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Membantu peserta memahami dan mampu menggunakan aplikasi INA CBGs.
  2. Membantu peserta memahami dan melakukan koding diagnosis sesuai dengan kaidah ICD 10 dan ICD 9 CM.


Kriteria Peserta

Peserta yang diharapkan terlibat dalam kegiatan ini adalah komite medik, dokter, petugas koding rekam medis, petugas klaim, hingga petugas verifikasi BPJS Kesehatan di RS.

  Narasumber dan Fasilitator

  1. dr. Endang Suparniati, M.Kes
  2. Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep, MPH

Tim pelatih berasal dari Divisi Manajemen Mutu – PKMK FK UGM dan berpengalaman dalam penelitian, konsultasi, pendampingan, maupun pelatihan terkait koding INA CBGs.


  Waktu dan Tempat

Pelatihan akan diselenggarakan di hotel Pesona Tugu, ruang Saphir, Yogyakarta tanggal 26-27 April 2018.


  Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp. 3.500.000. Biaya pelatihan mencakup materi, kit pelatihan, sertifikat, dan konsumsi.


Jadual Tentative

Waktu Materi Narasumber
Hari 1:
09.00-09.15 Pembukaan Pelatihan PKMK
09.15-10.00 Materi 1: Potensi Fraud Layanan Kesehatan dalam Era JKN PKMK
10.00-10.15 Coffe break  
10.15-11.00 Materi 2: Pengenalan System Pembiayaan dan Software INA CBGs PKMK
11.00-11.45 Materi 3: Peran Rekam Medis dalam INA CBGs PKMK
11.45-12.30 Materi 4. Pengenalan Klasifikasi ICD 10 PKMK
12.30-13.30 Ishoma PKMK
13.30-14.15 Materi 5. Penggunaan ICD 10 dan Konvensi Makna Tanda Baca PKMK
14.15-15.00 Praktikum 1. Penggunaan ICD 10 dan Konvensi Makna Tanda Baca PKMK
15.00-15.45 Materi 6. Penggunaan ICD 9 PKMK
15.45-16.00 Coffe break dan istirahat Panitia
Hari 2:
09.00-09.45 Praktikum 2. Penggunaan ICD 9 PKMK
09.45-10.30 Materi 7. Kaidah-kaidah Koding Morbiditas  
10.30-10.45 Coffe break Panitia
10.45-11.45 Praktikum 3. Kaidah-kaidah Koding Morbiditas Tim PKMK
11.45-13.00 Ishoma Panitia
13.00-15.00 Materi 8. Penentuan Penyebab Kematian PKMK
15.00-15.30 Penyusunan RTL dan Penutupan PKMK

 

 

Permenkes No. 36 tahun 2015 tentang tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional disusun dengan tujuan untuk menjadi panduan berbagai pihak dalam mengendalikan fraud layanan kesehatan. Namun, hingga kini implementasinya belum optimal. Bahkan masih ada pihak-pihak berkepentingan, termasuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), yang belum tahu mengenai keberadaan peraturan ini.

Implementasi nyata dari Permenkes 36/2015 ini sangat penting mengingat fraud dalam JKN seperti gunung es. Sebagai gambaran, berdasarkan berita yang dilansir Detik.com pada 22 Februari 2017, KPK mendeteksi adanya kecurangan di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). KPK menyebut, dalam satu semester pada tahun 2015, ada sekitar 175 ribu klaim dari pelayanan kesehatan ke BPJS dengan nilai Rp 400 miliar yang terdeteksi ada kecurangan. Saat ini, bahkan, sudah ada 1 juta klaim yang terdeteksi.

Meski Permenkes 36/2015 sudah mewajibkan FKRTL membangun sistem pencegahan kecurangan, namun belum menjelaskan standar minimum tentang bentuk pencegahan seperti apa yang perlu dibangun FKRTL. Standard diserahkan ke FKRTL, sehingga menimbulkan berragam "selera" atau subyektifitas pemilik atau pejabat FKRTL dalam membangun sistem pencegahan. Melihat situasi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang perlu penyusunan alat diagnostik yang dapat digunakan untuk mengetahui tingkat implementasi pembangunan sistem pencegahan fraud/korupsi di FKRTL. Instrumen ini sekaligus dapat digunakan juga sebagai panduan untuk menentukan langkah demi langkah yang perlu diambil untuk membangun sistem pencegahan fraud/korupsi di FKRTL.

Alat diagnostik ini disusun oleh KPK bekerja sama dengan PKMK FK UGM pada akhir tahun 2015. Alat diagnostik sekaligus instrumen panduan untuk implementasi Permenkes No. 36 Tahun 2015 dapat Anda unduh pada tautan berikut, Klik disini. Instrumen ini dapat digunakan dengan langkah-langkah mudah berikut: (1) baca item-item yang harus dipenuhi di rumah sakit sebagai upaya pengendalian fraud; (2) lakukan self assessment sesuai kondisi rumah sakit Anda dan beri ceklis pada kolom "pemenuhan"; (3) beri keterangan pada kolom "keterangan pemenuhan"; dan (4) buat rencana untuk mendindaklanjuti temuan hasil self assessment.

Segera cek kepatuhan implementasi Permenkes No. 36/ 2015 di FKRTL Anda ya!

*Laporan lengkap mengenai proses penyusunan dan uji coba alat diagnostik dapat Anda baca melalui tautan berikut ini, Klik disini

Text: drg. Puti Aulia Rahma, MPH (This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.)

*Anda kami persilakan untuk menggunakan artikel ini untuk berbagai keperluan. Namun, jangan lupa mencantumkan nama penulis dan referensi terkait lainnya untuk menghindari plagiarisme.

BIMTEK

Optimalisasi Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Dinas Kesehatan, FKTP, dan Rumah sakit

Makassar, 22 – 23 April 2019 Pukul 08.30 – 16.00 WITA

 

  Topik ini menjawab masalah apa?

Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan ujung tombak dalam pembangunan dan implementasi sistem pencegahan kecurangan JKN di dinas kesehatan, FKTP, dan rumah sakit. Tugas yang harus dilakukan oleh tim ini diantaranya melakukan deteksi dini kecurangan JKN berdasar data klaim, menyosialisasikan kebijakan yang berorientasi kendali mutu dan biaya, mampu mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan klinik yang baik, melakukan monev, dan pelaporan program JKN. Untuk lebih optimal melaksanakan perannya, Namun, Tim Pencegahan Kecurangan JKN di tingkat Dinas Kesehatan, FKTP, dan rumah sakit masih belum memadai menjalankan perannya karena belum memiliki kompetensi yang memadai.

  Apa saja yang dibahas ?

Materi yang akan Anda pelajari dalam Bimtek ini adalah:

  1. Gambaran umum kecurangan JKN.
  2. Gambaran umum upaya pencegahan kecurangan JKN.
  3. Pembentukan tim pencegahan kecurangan JKN.
  4. Deteksi potensi kecurangan JKN.
  5. Respon hasil deteksi kecurangan JKN.
  6. Monitoring dan evaluasi serta pelaporan program pengendalian kecurangan JKN

  Narasumber

Narasumber dalam kegiatan ini adalah:

Puti Aulia Rahma, drg., MPH., CFE
Peneliti dan pengelola Community of Practice (CoP) Anti Fraud Layanan Kesehatan. Bergabung di Divisi Manajemen Mutu – PKMK FKKKMK UGM sejak 2010. Sejak 2014 fokus dalam edukasi, pengembangan instrumen dan regulasi, serta penelitian terkait pencegahan dan pengendalian fraud layanan kesehatan. Kegiatan pengedalian fraud layanan kesehatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, KPK, ACFE Indonesia, serta fasilitas-fasilitas kesehatan seluruh Indonesia. Narasumber pernah mengikuti konferensi anti fraud yang diselenggarakan oleh NHCAA di Amerika Serikat tahun 2014. Per 2018 mendapat sertifikasi sebagai Fraud Examiner dari Associated of Certified Fraud Examiner (ACFE) Amerika Serikat.

 

  Sasaran Peserta

Peserta yang dapat mengikuti kegiatan ini adalah Anda yang merupakan:

  1. Kepala dan staf Dinas Kesehatan yang terkait program JKN.
  2. Kepala/ direktur dan staf FKTP dan rumah sakit yang terkait program JKN.
  3. Ketua dan anggota Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Dinas Kesehatan, FKTP, dan rumah sakit.
  4. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) daerah.
  Fasilitas

Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam pelatihan ini adalah:

  1. Seminar kit.
  2. Materi pelatihan dalam bentuk soft file.
  3. Sertifikat kepesertaan dalam bentuk cetak.

Kami mendukung kehidupan bumi yang lebih hijau dan sehat. Makanya, kami mengurangi pencetakan berbagai dokumen. Semua materi pelatihan akan kami kirim ke email Anda. Pastikan email Anda aktif dan storage email Anda cukup.

  Persiapan Peserta

Hal-hal berikut perlu Anda siapkan dan lakukan sebelum Anda mengikuti Bimtek:

  1. Notebook/ laptop untuk praktikum.
  2. Data-data untuk praktikum deteksi potensi fraud:
    1. Data klaim BPJS minimal 1 tahun terakhir (data dimasukkan ke dalam template terlampir).
    2. Pedoman Praktek Klinik (PPK) untuk kasus yang akan dilihat potensi fraud-nya.
    3. 5 berkas rekam medik, dengan kasus yang sama, yang akan dilihat potensi fraud-ya.

*Tanpa membawa perlengkapan, peserta tidak dapat praktikum.

  Biaya

Rp. 3.500.000/ orang

  Kontak

Silakan hubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut

Informasi Konten
Puti Aulia Rahma, drg., MPH, CFE | 081329358583 | This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 

 

 

Upaya pengendalian fraud layanan kesehatan membutuhkan program-program kepatuhan yang efektif dan berjalan baik di sebuah institusi. Biasanya peran ini dititipkan kepada unit pengawasan khusus seperti SPI atau tim anti fraud di institusi. Namun, sebenarnya ada "struktur" lain yang juga berperan penting untuk menjamin masalah kepatuhan bisa teratasi yaitu board. Board diharapkan dapat menggunakan berbagai macam referensi publik terkait program kepatuhan untuk digunakan diadopsi di institusinya. Proses adopsi ini penting untuk menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan institusi dalam menjalankan program kepatuhan. Mengembangkan rencana formal kegiatan-kegiatan kepatuhan yang tetap mengikuti peraturan pemerintah dan kebutuhan lingkungan sekitar juga merupakan tugas board. Peran board lainnya yang tak kalah penting adalah berdiskusi secara periodik dengan regulator, profesional dibidang hukum, maupun pakar dibidang compliance. Board juga dapat mengundang pakar ini untuk duduk bersama dalam menyusun dan mengawasi pelaksanaan program kepatuhan, sebagai bentuk komitmen organisasi.

Lebih detil mengenai peran board dalam kegiatan-kegiatan kepatuhan di institusi kesehatan dapat Anda baca dalam booklet yang diterbitkan Office of Inspectorate General, U.S. Department of Health and Human Services pada link berikut

KLIK DISINI