BIMTEK
MEMBANGUN SISTEM PENGENDALIAN KECURANGAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI RUMAH SAKIT
Kamis - Jumat, 26 – 27 Juli 2018 Pukul 08.30 – 16.00 WIB
LATAR BELAKANG
Permenkes No. 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional mengamanatkan rumah sakit (RS) untuk membangun sistem pengendalian fraud mulai dari membangun kesadaran – membuat sistem pelaporan – deteksi – investigasi – pemberian sanksi (dan kembali ke) – membangun kesadaran. Secara umum alur kerja program anti fraud di rumah sakit dapat disusun sebagai berikut:
- Membangun kesadaran
Membangun kesadaran tentang potensi fraud dan bahayanya di rumah sakit merupakan salah satu upaya pencegahan terjadi atau berkembangnya fraud. Membangun kesadaran dapat dilakukan melalui program-program edukasi dan sosialisasi mengenati potensi dan bahya fraud di rumah sakit. - Pelaporan tindakan fraud
Pihak yang mengetahui ada kejadian fraud di rumah sakit hendaknya dapat membuat pelaporan. Rumah sakit perlu menyediakan sarana dan alur pelaporan yang baik. - Deteksi
Deteksi potensi fraud dilakukan untuk menemukan potensi-potensi fraud yang ada di rumah sakit. Deteksi potensi fraud dapat dilakukan melalui analisis data klaim dan data hasil pelaporan. - Investigasi
Investigasi fraud dilakukan untuk membuktikan potensi fraud yang ditemukan. Pembuktian ini untuk memastikan apakah suatu tindakan benar-benar fraud atau bukan. - Pemberian sanksi
Pemberian sanksi dilakukan untuk menindak pelaku fraud. Sanksi ini dapat ditentukan berdasar kebijakan direktur di rumah sakit. - Membangun kesadaran
Setelah sebuah kasus fraud ditindaklanjuti, alur berikutnya adalah kembali ke membangun kesadaran sehingga kejadian fraud tidak terulang kembali.
Gambar alur program anti fraud adalah sebagai berikut:
Gambar 1. Siklus Anti Fraud (European Comission, 2013)
Sistem ini sebenarnya dapat dilakukan dengan mengembangkan kegiatan-kegiatan yang sudah mulai dilakukan di rumah sakit dengan sedikit pengembangan. Untuk membantu RS dalam membangun sistem pengendalian fraud, KPK menerbitkan daftar kegiatan yang harus dipenuhi sebagai panduan. Daftar kegiatan ini merupakan detil teknis implementasi Permenkes No. 36/ 2015.
MATERI
Materi yang akan Anda pelajari dalam Bimtek ini adalah:
- Pengenalan bentuk-bentuk program pencegahan kecurangan JKN di RS.
- Menilai dan mengelola resiko fraud di rumah sakit.
- Pembentukan tim pencegahan kecurangan JKN di rumah sakit.
- Penyusunan kurikulum dan sistem pengaduan kecurangan JKN.
- Teknis deteksi potensi fraud dengan metode analisis data klaim.
- Persiapan investigasi potensi fraud.
NARASUMBER
Narasumber dalam kegiatan ini adalah:
Hanevi Djasri, dr., MARS
Kepala Divisi Manajemen Mutu – PKMK FKKMK UGM sejak 2003. Sejak 2014 fokus dalam edukasi, pengembangan instrument dan regulasi, serta penelitian terkait pencegahan dan pengendalian fraud layanan kesehatan, terutama yang berhubungan dengan dampak fraud pada mutu pelayanan klinis. Kegiatan pengedalian fraud layanan kesehatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, KPK, ACFE Indonesia, organisasi profesi, serta fasilitas-fasilitas kesehatan seluruh Indonesia.
Puti Aulia Rahma, drg., MPH
Peneliti dan pengelola Community of Practice (CoP) Anti Fraud Layanan Kesehatan. Bergabung di Divisi Manajemen Mutu – PKMK FKKKMK UGM sejak 2010. Sejak 2014 fokus dalam edukasi, pengembangan instrumen dan regulasi, serta penelitian terkait pencegahan dan pengendalian fraud layanan kesehatan. Kegiatan pengedalian fraud layanan kesehatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, KPK, ACFE Indonesia, serta fasilitas-fasilitas kesehatan seluruh Indonesia. Narasumber pernah mengikuti konferensi anti fraud yang diselenggarakan oleh NHCAA di Amerika Serikat tahun 2014. Saat ini sedang dalam proses sertifikasi Certified Fraud Examiner (CFE) pada Juni 2018.
SASARAN PESERTA
Peserta yang dapat mengikuti kegiatan ini adalah Anda yang merupakan:
- Jajaran direksi RS.
- Komite medik RS, perekam medik RS, dan klinisi (dokter dan perawat).
- Ketua dan anggota Tim Pencegahan Kecurangan JKN di RS.
FASILITAS
Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam Bimtek ini adalah:
- Seminar kit.
- Materi pelatihan (teori, instrument praktikum, dan template-template) dalam bentuk soft file.
- Sertifikat kepesertaan dalam bentuk cetak.
Kami mendukung kehidupan bumi yang lebih hijau dan sehat. Makanya, kami mengurangi pencetakan berbagai dokumen. Semua materi akan kami kirim ke email Anda. Pastikan email Anda aktif dan storage email Anda cukup.
Persiapan Peserta
Hal-hal berikut perlu Anda siapkan dan lakukan sebelum Anda mengikuti Bimtek:
- Notebook/ laptop untuk praktikum.
- Data-data untuk praktikum deteksi potensi fraud:
Data klaim BPJS minimal 6 bulan terakhir (data dimasukkan ke dalam template terlampir).
• Tanpa ada data, Anda tidak dapat praktikum.
BIAYA
Early bird (1 bulan sebelum acara):
- Peserta perorangan Rp. 3.000.000/ orang
- Peserta berkelompok mulai dari 5 – 9 orang Rp. 2.500.000/ orang (mulai dari Rp. 12.500.000 – Rp. 22.500.000)
- Peserta berkelompok mulai dari 10 – lebih Rp. 2.000.000/ orang (mulai dari Rp. 20.000.000 - lebih)
Reguler & Onsite:
- Peserta perorangan Rp. 3.500.000/ orang
- Peserta berkelompok mulai dari 5 – 9 orang Rp. 3.000.000/ orang (mulai dari Rp. 15.000.000 – Rp. 27.000.000)
- Peserta berkelompok mulai dari 10 – lebih Rp. 2.500.000/ orang (mulai dari Rp. 25.000.000 - lebih)
KONTAK
Silakan hubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut
Informasi Konten
Puti Aulia Rahma, drg., MPH | 081329358583 | This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Informasi Penyelenggaraan
Maria Lelyana | 081329760006 | This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Anantasia Noviana, SE | 082116161620 | This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.