Kerangka Acuan Webinar
Diskusi Temuan Kejaksaan terkait Potensi Fraud Dana JKN oleh RS Swasta di Sumatera Utara
Gedung Litbang FK – KMK UGM, Rabu 31 Juli 2019, Pukul 10.00 – 12.00 WIB
diselenggarakan oleh PKMK FK-KMK UGM dan LAFAI
Latar Belakang
Penemuan potensi fraud dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut mengejutkan khalayak. Pasalnya, ada puluhan rumah sakit (RS) yang diduga melakukan penyimpangan pencairan dana BPJS Kesehatan. Satu rumah sakit ditaksir merugikan keuangan negara senilai 5 milyar. Berdasarkan Permenkes No. 36 Tahun 2015, fraud adalah tindakan mencari keuntungan yang dilakukan dengan cara menyimpang dan sengaja oleh peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan, provider kesehatan, dan penyedia obat serta alat kesehatan. Permenkes tersebut juga telah menginstruksikan berbagai pihak tersebut untuk membangun sistem pencegahan kecurangan JKN.
Temuan potensi fraud oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memunculkan berbagai dugaan diantaranya: (1) persepsi fraud yang tidak sama antar berbagai pihak, (2) kurang berjalannya sistem anti fraud di fasilitas kesehatan, dan (3) dugaan adanya perbedaan nilai riil biaya dengan hasil verifikasi dianggap suatu kecurangan. Dugaan-dugaan ini menarik didiskusikan untuk mendapat kejelasan duduk perkara dan untuk memantik diskusi keberlanjutan untuk menemukan pemikiran konstruktif dalam mengatasi fraud dana JKN.
Tujuan
Kegiatan ini secara umum bertujuan untuk membahas detil temuan dan tindak lanjut potensi fraud di 40 (empat puluh) RS di Sumatera Utara. Secara khusus kegiatan ini bertujuan untuk:
- Mendiskusikan proses dan temuan hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi di 40 RS di Sumatera Utara.
- Mendiskusikan temuan dari sudut pandang pengawasan program JKN.
- Mendiskusikan temuan dari sudut pandang fasilitas kesehatan (khususnya rumah sakit).
- Mendiskusikan temuan dari sudut pandang medikolegal.
- Mendiskusikan temuan dari sudut pandang kendali mutu dan kendali biaya program JKN.
- Mendiskusikan temuan dari sudut pandang kajian akademis.
Narasumber & Moderator
Narasumber:
- Leo Simanjuntak – Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (*)
- dr. Asih Eka Putri, MPPM – Anggota DJSN
- dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes – Ketua PERSI
- Dr. Muhammad Luthfi Hakim, SH, MH - Pakar Medikolegal
- BPJS Kesehatan (*)
- drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE – Peneliti PKMK FK-KMK UGM
(*) Dalam Konfirmasi
Moderator: Tri Aktariyani, SH, MH
Sasaran Peserta
- Kementerian Kesehatan
- BPJS Kesehatan
- Penegak Hukum
- Dinas Kesehatan
- Pemerintah Daerah
- Fasilitas Kesehatan
- Organisasi Pofesi
- Asosiasi Fasilitas Kesehatan
- Asosiasi Dinas Kesehatan
- Akademisi
- Peserta Community of Practice Anti Fraud Layanan Kesehatan – PKMK FKKMK UGM
Kegiatan
Waktu | Materi | Pembicara | |
10.00 – 10.05 | Pembukaan | Tri Aktariyani | |
10.05 – 10.20 |
Paparan: Proses dan temuan hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi di 40 RS di Sumatera Utara |
Leo Simanjuntak | |
10.20 – 10.30 |
Pembahasan 1: Pembahasan hasil temuan dari sudut pandang pengawasan program JKN |
dr. Asih Eka Putri, MPPM | |
10.30 – 10.40 |
Pembahasan 2: Pembahasan hasil temuan dari sudut pandang fasilitas kesehatan (khususnya rumah sakit) |
dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes |
|
10.40 – 10.50 |
Pembahasan 3: Pembahasan hasil temuan dari sudut pandang medikolegal |
Dr. Muhammad Luthfi Hakim, SH, MH |
|
10.50 – 11.00 |
Pembahasan 4: Pembahasan hasil temuan dari sudut pandang kendali mutu dan kendali biaya program JKN |
BPJS Kesehatan | |
11.00 – 11.10 |
Pembahasan 4: Pembahasan hasil temuan dari sudut pandang kendali mutu dan kendali biaya program JKN |
drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE | |
11.10 – 11.55 | Diskusi | ||
11.55 – 12.00 | Penutup | Tri Aktariyani |
Rangkuman Kegiatan