Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

[Edukasi – Anti Fraud System] Cek & Ricek, Sudahkah Rumah Sakit Anda Patuhi Amanat Permenkes No. 36 Tahun 2015?

Permenkes No. 36 tahun 2015 tentang tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional disusun dengan tujuan untuk menjadi panduan berbagai pihak dalam mengendalikan fraud layanan kesehatan. Namun, hingga kini implementasinya belum optimal. Bahkan masih ada pihak-pihak berkepentingan, termasuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), yang belum tahu mengenai keberadaan peraturan ini.

Implementasi nyata dari Permenkes 36/2015 ini sangat penting mengingat fraud dalam JKN seperti gunung es. Sebagai gambaran, berdasarkan berita yang dilansir Detik.com pada 22 Februari 2017, KPK mendeteksi adanya kecurangan di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). KPK menyebut, dalam satu semester pada tahun 2015, ada sekitar 175 ribu klaim dari pelayanan kesehatan ke BPJS dengan nilai Rp 400 miliar yang terdeteksi ada kecurangan. Saat ini, bahkan, sudah ada 1 juta klaim yang terdeteksi.

Meski Permenkes 36/2015 sudah mewajibkan FKRTL membangun sistem pencegahan kecurangan, namun belum menjelaskan standar minimum tentang bentuk pencegahan seperti apa yang perlu dibangun FKRTL. Standard diserahkan ke FKRTL, sehingga menimbulkan berragam "selera" atau subyektifitas pemilik atau pejabat FKRTL dalam membangun sistem pencegahan. Melihat situasi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang perlu penyusunan alat diagnostik yang dapat digunakan untuk mengetahui tingkat implementasi pembangunan sistem pencegahan fraud/korupsi di FKRTL. Instrumen ini sekaligus dapat digunakan juga sebagai panduan untuk menentukan langkah demi langkah yang perlu diambil untuk membangun sistem pencegahan fraud/korupsi di FKRTL.

Alat diagnostik ini disusun oleh KPK bekerja sama dengan PKMK FK UGM pada akhir tahun 2015. Alat diagnostik sekaligus instrumen panduan untuk implementasi Permenkes No. 36 Tahun 2015 dapat Anda unduh pada tautan berikut, Klik disini. Instrumen ini dapat digunakan dengan langkah-langkah mudah berikut: (1) baca item-item yang harus dipenuhi di rumah sakit sebagai upaya pengendalian fraud; (2) lakukan self assessment sesuai kondisi rumah sakit Anda dan beri ceklis pada kolom "pemenuhan"; (3) beri keterangan pada kolom "keterangan pemenuhan"; dan (4) buat rencana untuk mendindaklanjuti temuan hasil self assessment.

Segera cek kepatuhan implementasi Permenkes No. 36/ 2015 di FKRTL Anda ya!

*Laporan lengkap mengenai proses penyusunan dan uji coba alat diagnostik dapat Anda baca melalui tautan berikut ini, Klik disini

Text: drg. Puti Aulia Rahma, MPH (This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.)

*Anda kami persilakan untuk menggunakan artikel ini untuk berbagai keperluan. Namun, jangan lupa mencantumkan nama penulis dan referensi terkait lainnya untuk menghindari plagiarisme.

Add comment

Security code
Refresh