Fenomena Phantom Billing dalam Jaminan Kesehatan Nasional: Literature Review
Phantom billing adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan praktik penerbitan tagihan oleh penyedia layanan kesehatan yang tidak sah atau tidak pantas, atau disebut juga klaim palsu yang merupakan klaim atas layanan yang tidak pernah dilakukan/diberikan kepada pasien, seperti: 1) Penagihan tindakan medik operatif yang tidak pernah dilakukan; dan Penagihan obat/alat kesehatan di luar paket INA-CBG yang tidak diberikan kepada pasien (Permenkes 16 tahun 2019). Dalam konteks jaminan kesehatan nasional, praktik ini dapat berdampak pada kesehatan masyarakat secara dan mutu layanan kesehatan yang diberikan, karena mengurangi kepercayaan publik pada sistem kesehatan dan menghambat akses ke perawatan yang sesuai.
Sebuah studi literatur review yang dilakukan oleh Ratu CA & Anggraeni DF, 2023 mengenai fenomena phantom billing dalam Jaminan Kesehatan Nasional melihat kejadian phantom billing, faktor penyebab dan dampaknya, bagaimana sistem pencegahan fraud di Indonesia serta pembelajaran dari sistem pencegahan fraud di negara lain. Studi literatur dilakukan dengan mengumpulkan data dari beberapa artikel, jurnal, textbook, dan regulasi terkait phantom billing dalam JKN. Phantom billing dapat disebabkan karena kurangnya akurasi pengkodean, adanya kesempatan, adanya rasionalisasi atau adanya kemampuan untuk melakukan fraud.
Secara keseluruhan, fenomena phantom billing adalah masalah yang kompleks dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Namun, dengan strategi yang tepat dan kerjasama antara otoritas kesehatan, penyedia layanan kesehatan, dan masyarakat, praktik ini dapat diatasi dan kepercayaan publik pada sistem kesehatan dapat ditingkatkan.
Sumber:
- Ratu CA, Anggraeni DF. Fenomena Phantom Billing dalam Jaminan Kesehatan Nasional: Literature Review.
- Kemenkes. 2019. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI