Strategi Penurunan Kematian Ibu di Kabupaten/Kota Melalui Penerapan Manual Rujukan
Situasi terkini kesehatan ibu dan anak di Indonesia masih memerlukan perhatian yang serius, meskipun terdapat beberapa kemajuan dalam beberapa tahun terakhir, namun beberapa isu kesehatan masih menjadi masalah yakni masih tingginya angka kematian ibu dan bayi. Seperti yang terjadi di Purbalingga, Kematian ibu hamil dan melahirkan di Kabupaten Purbalingga masih tinggi sedangkan fasilitas Kesehatan dan sumber daya manusia relative tersedia baik dengan ketersediaan tenaga kesehatan dokter spesialis, dokter dan bidan yang memadai. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, perlu adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, dan perlunya penerapan prinsip-prinsip transformasi kesehatan untuk mempercepat penurunan kematian ibu.
Dalam sebuah diskusi bersama Prof Laksono Trisnantoro dan Dinkes Kabupaten Purbalingga mencoba menginisiasi agar permasalahan kesehatan ibu dan anak dapat diselesaikan menggunakan prinsip transformasi kesehatan untuk menurunkan kematian ibu, dan harusnya semua komponen memiliki titik pandang yang sama bahwa kematian satu saja pada ibu adalah hal yang luar biasa dan memacu adrenalin untuk menyelesaikannya. Penting untuk menerapkan prinsip-prinsip transformasi kesehatan untuk mempercepat penurunan kematian ibu, dimulai dari menetapkan indikator keberhasilan penurunan kematian ibu yang dapat di ukur, baik yang dilakukan di masyarakat, pelayanan primer, pelayanan rujukan sekunder, tertier maupun pelayanan obat dan alat kesehatan untuk DM, Jantung, jiwa dll dengan dukungan pembiayaan, dukungan sumber daya manusia dan dukungan tekhnologi.
Salah satu metode yang dapat dilakukan dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi yakni memastikan sistem rujukan berjalan dengan baik karena sistem rujukan merupakan suatu sistem yang dirancang untuk memastikan bahwa ibu dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan terkoordinasi dari awal kehamilan hingga setelah kelahiran. Sistem rujukan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk bidan, dokter umum, dokter spesialis, serta fasilitas kesehatan lainnya seperti puskesmas dan rumah sakit, mulai dari pemeriksaan antenatal yakni Ibu hamil sebaiknya melakukan pemeriksaan antenatal secara teratur di puskesmas atau klinik ibu dan anak terdekat. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kesehatan ibu dan janin serta mendeteksi risiko kehamilan yang dapat mengancam kesehatan ibu dan anak. Rujukan antenatal yakni jika terdapat risiko kehamilan yang tinggi, bidan atau dokter yang melakukan pemeriksaan antenatal dapat merujuk ibu hamil ke dokter spesialis atau rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kesehatan yang lebih kompleks.
Selanjutnya rujukan pada pada masa persalinan maka Ibu hamil yang telah memasuki masa persalinan sebaiknya melakukan persalinan di fasilitas kesehatan yang memadai, seperti rumah sakit atau puskesmas yang memiliki fasilitas persalinan. Selama proses persalinan, tenaga medis akan terus memantau kesehatan ibu dan anak serta menangani komplikasi yang mungkin terjadi. Serta rujukan persalinan yakni jika terjadi komplikasi selama persalinan, dokter atau bidan dapat merujuk ibu dan bayi ke fasilitas kesehatan yang lebih kompleks seperti rumah sakit yang memiliki layanan neonatal intensive care unit (NICU). dan pelayanan pasca persalinan: Setelah melahirkan, ibu dan bayi sebaiknya tetap melakukan pemeriksaan dan perawatan kesehatan di puskesmas atau klinik ibu dan anak. Jika terdapat masalah kesehatan, dokter atau bidan dapat merujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih kompleks.
Untuk memastikan sistem rujukan ibu dan anak berjalan dengan baik, diperlukan koordinasi yang baik antara berbagai pihak yang terkait, termasuk bidan, dokter umum, dokter spesialis, serta fasilitas kesehatan lainnya seperti puskesmas dan rumah sakit. Pemerintah juga perlu melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap sistem rujukan ibu dan anak secara teratur untuk memastikan bahwa sistem ini berjalan dengan efektif dan efisien.
Sebagai contoh, di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan diterbitkannya peraturan Gubernur tentang pedoman pelaksanaan sistem rujukan pelayanan kesehatan no 63 tahun 2021 untuk menyelenggarakan sistem rujukan penanganan kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir (maternal dan neonatal) secara berjenjang, terpadu, efektif, dan efisien sesuai prinsip continuum of care, dimana pada prinsipnya mempersiapkan persalinan (rujukan terencana) bagi yang membutuhkan (pre-emptive strategy). Selanjutnya, bagi persalinan emergency harus ada alur yang jelas. Bertumpu pada proses pelayanan Kesehatan Ibu Anak (KIA) yang menggunakan continuum of care dengan sumber dana yang ada. Adanya jenjang dan regionalisasi fasilitas pelayanan kesehatan yang meliputi Rumah Sakit (RS) Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK), RS Non PONEK, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED), Puskesmas Non PONED dan Fasilitas Kesehatan lainnya seperti klinik, dokter praktek perorangan, Praktik Mandiri Bidan (PMB). Serta, penyelenggaraan konsultasi gawat darurat maternal dan neonatal melalui media elektronik yang dapat dihubungi 24 (dua puluh empat) jam, dan penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi rujukan maternal dan neonatal. Serta mensinergikan 5 (lima) sub sistem dalam sistem rujukan yaitu sistem manajemen/program, sistem pelayanan klinis, sistem pembiayaan, sistem informasi/ komunikasi dan sistem transportasi.
Berikut di bawah ini detil alur rujukan pasien oleh sarana pelayanan kesehatan yang telah diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Untuk memulai perbaikan sistem rujukan diperlukan data local yang berasal dari data audit maternal perinatal menjadi dasar untuk membuat Langkah yang mempunyai dampak yang besar, dan data itulah yang memicu adrenalin perbaikan kesehatan ibu. Adapun Langkah yang pernah dilakukan dalam penyusunan manual rujukan yakni melakukan Pembentukan POKJA Pelayanan Rujukan, Self-Assessment & Mapping Sarana Prasarana Pelayanan kesehatan terkait layanan maternal neonatal, Penyusunan manual rujukan bersama tim spesialis anak dan kandungan, Diskusi rutin mingguan pengelompokkan kasus dan evaluasi terhadap manual rujukan yang telah disusun.
Informasi lebih lengkap terkait penyusunan manual rujukan maternal neonatal dapat menghubungi Andriani Yulianti (email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it./081328003119)
Penulis: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FK-KMK UGM)
Sumber:
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2012
Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan. Yogyakarta. - Webinar Usulan Strategi mengurangi Kematian Ibu melalui pendekatan Transformasi di Kabupaten Purbalingga dengan adrenalin tinggi”, Zoom meeting, 1 Maret 2023