Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan nomer 84 Tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk mengurangi transmisi/penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity); serta melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
Peraturan tersebut memuat tahapan pelaksanaan vaksinasi mulai dari tahap perencanaan meliputi pemetaan sasaran, ketersediaan tenaga pelaksana, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, jadwal pelaksanaan, jumlah, jenis Vaksin COVID-19, dan logistik lainnya. Kemudian pada tahap pelaksanaan dilakukan dengan memastikan ketersedian tenaga pelaksana, tempat, Vaksin COVID-19, standar operasional prosedur, sarana rantai dingin, manajemen logistik, alat pelindung diri, manajemen limbah, dan pencatatan dan pelaporan. Serta melakukan pemantauan dan evaluasi mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan melalui pemanfaatan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19, termasuk surveilans Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19.