Didukung oleh
Menyelenggarakan Pelatihan Teknis Online
Optimalisasi Peran Tim Pengendalian Kecurangan (Fraud) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit
Batch IV
Diselenggarakan pada 7 September – 31 Oktober 2020 (8 Minggu)
Topik ini membahas apa?
Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan ujung tombak dalam pembangunan dan implementasi sistem pencegahan kecurangan JKN di rumah sakit. Permenkes No. 16/ 2019 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan mengamanatkan tim ini setidaknya terdiri dari unsur satuan pemeriksaan internal, komite medik, perekam medis, koder, dan unsur lain yang terkait.
Tugas yang harus dilakukan oleh tim ini diantaranya mulai dari melakukan sosialisasi dan edukasi anti fraud, mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan klinik yang baik, melakukan deteksi dini kecurangan JKN, melaksanakan investigasi internal, dan monitoring evaluasi program pencegahan kecurangan JKN. Banyak hal teknis yang perlu dilakukan oleh tim anti fraud. Agar dapat lebih optimal melaksanakan perannya, Tim Pencegahan Kecurangan JKN perlu mendapat peningkatan kompetensi.
Materi
Dalam pelatihan teknis ini Anda akan mempelajari tentang:
- Fenomena kecurangan (fraud) JKN di RS.
- Konsep program-program yang harus dilaksanakan oleh RS untuk mencegah fraud berdasar PMK No. 16/ 2019.
- Cara membentuk dan mempersiapkan tim pencegahan kecurangan JKN.
- Cara menilai kesiapan RS untuk menerapkan amanat PMK No. 16/ 2019 dan merumuskan rencana tindak lanjutnya.
- Cara mengidentifikasi dan menilai resiko kecurangan secara komprehensif dan merencanakan tindaklanjutnya.
- Cara menyusun program kecurangan JKN di RS.
- Cara melakukan deteksi potensi fraud dengan audit klinis, analisis data klaim INA CBGs (utilization review), analisis keluhan pelanggan, dan analisis konten rekam medis.
- Cara melakukan investigasi internal untuk kasus-kasus berpotensi fraud mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
- Cara melakukan Monev program pencegahan kecurangan JKN di RS mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
Sasaran Peserta
Pelatihan teknis ini ditujukan bagi Anda yang merupakan:
- Jajaran direksi dan manajemen RS (komite medik RS, perekam medik RS, klinisi (dokter dan perawat), dan SPI).
- Pimpinan dan anggota tim pencegahan kecurangan JKN di RS.
- Peminat dalam bidang pengendalian fraud di RS.
*Peserta dibatasi maksimal 30 orang per angkatan.
Narasumber
Tim narasumber dan fasilitator yang akan menyampaikan materi dan membimbing Anda dalam sesi praktikum adalah:
dr. Kuntjoro Adi Purjanto, |
Prof. dr. Budi Sampurna, SpF, SH, Sp.KP |
Puti Aulia Rahma, drg., MPH, CFE |
Dr. R. Heru Ariyadi, MPH |
Dr. Hanevi Djasri, dr., MARS, FISQua |
Agustian Fardianto, dr., CFE, CRMP, QIA, AAK |
dr. Daniel Budi Wibowo, M.Kes |
Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep., MPH |
dr. Nurhaidah Achmad, MARS, MHKes, AAAK, CFP, QWP |
Ketentuan umum pelaksanaan pelatihan
Pelaksanaan pelatihan diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peserta terdaftar dapat mengakses modul pelatihan melalui website menggunakan username dan password.
- Akses materi pelatihan akan diberikan secara bertahap sesuai jadwal belajar.
- Materi modul disajikan dalam bentuk PPT dan video. Adapun kertas kerja praktikum dan instrument disajikan dalam bentuk word dan excel.
- Diskusi materi belajar dilaksanakan menggunakan forum diskusi dan webinar terjadwal. Diskusi melalui forum diskusi dapat dilakukan pada seluruh modul dan dilaksanakan selama hari dan jam kerja. Diskusi melalui webinar dilakukan pada modul-modul tertentu dan dilaksanakan pada waktu yang telah ditetapkan (terjadwal).
- Peserta terdaftar berhak mendapat sertifikat kepesertaan bila telah memenuhi kriteria kelulusan.
- Peserta dinyatakan lulus bila mendapat nilai ≥ 77. Nilai didapat dari akumulasi:
- Nilai hasil post test per modul (bobot 25%).
- Nilai tugas praktikum (bobot 40%).
- Nilai ujian akhir (bobot 35%).
- Akses ujian akhir akan diberikan bila sudah mengumpulkan seluruh tugas dan telah menyelesaikan proses administrasi.
- Peserta yang belum memenuhi kriteria kelulusan, mendapat kesempatan inhal hingga 2 kali.
Masa Pelatihan
Pelatihan Batch IV dimulai pada 7 September – 31 Oktober 2020 (8 Minggu). Masa inhal hingga 6 November 2020.
Detil masa pelatihan adalah sebagai berikut:
- Modul 1. Gambaran Kecurangan JKN dan Upaya Pencegahannya di RS - dilaksanakan selama 1 minggu (7 - 11 September 2020).
- Modul 2. Persiapan Pembentukan Sistem Pencegahan Kecurangan JKN di RS (ada diskusi via Webinar) – dilaksanakan selama 2 minggu (14 - 25 September 2020). Diskusi via webinar dilaksanakan pada 22 September 2020 pukul 10.00 – 12.00 WIB).
- Modul 3. Deteksi Potensi Kecurangan JKN di RS (ada diskusi via Webinar) – dilaksanakan selama 2 minggu (28 September - 9 Oktober 2020. Diskusi via webinar dilaksanakan pada 6 Oktober 2020 pukul 10.00 – 12.00 WIB).
- Modul 4. Investigasi Potensi Kecurangan JKN di RS (ada diskusi via Webinar) – dilaksanakan selama 2 minggu (12 – 23 Oktober 2020. Diskusi via webinar dilaksanakan pada 20 Oktober 2020 pukul 10.00 – 12.00 WIB).
- Modul 5. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Pencegahan Kecurangan JKN di RS – dilaksanakan selama 1 minggu (26 – 30 Oktober 2020).
- Masa inhal – dilaksanakan selama 5 hari kerja (2 - 6 November 2020).
Biaya
Biaya pelatihan adalah sebesar:
*Biaya pendaftaran dapat ditransfer ke BNI UGM Yogyakarta
No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM FKU PKMK Dana Kerjasama Penelitian Umum
Kontak
Anda memerlukan informasi lebih lanjut? Silakan hubungi kami melalui:
Deasy - PERSI / 081210374733
Hanyfa - ARSADA / 085693160369
Endang - ARSADA / 085793190584
Anantasia Noviana – PKMK FK KMK UGM / 082116161620
Puti Aulia Rahma – PKMK FK KMK UGM / 081329358583
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.