Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

agenda

skdrapr

Reporter: Andriani Yulianti

PKMK-Yogya. Pada Selasa tanggal 11-14 April 2023 telah diselenggarakan “Pelatihan Penggunaan Aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) bagi Petugas Surveilans di Dinas Kesehatan Kabupaten Kota di Provinsi Sulawesi Tengah”. Kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber diantaranya; Lia Septiana SKM, M.Kes, Ubaidillah, dr.Endang Widuri Wulandari,M.Epid, Ubadillah, S.Si, Eka Muhiriyah, S.Pd, MKM, dr. Muhammad Hardhantyo MPH, Ph.D, FRSPH, dr. Hamzah Bakri, MA, Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua. Kegiatan juga di dukung oleh fasilitator yang berasal dari Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) Kemenkes RI yakni; Muhammad Rizki Paranto, SKM, Aisyah Mela Dwinia Putri, SKM, Rama Hesa Oktovionil, SKM, Abuchori, SKM, Rendy Manuhutu, SKM. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan secara daring bekerjasama dengan Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Makassar.

Peserta yang hadir dalam kegiatan ini berasal dari seluruh Kabupaten/ Kota yang ada di Sulawesi Tengah yakni Kota Palu, Parigi Moutong, Poso, Tojo Unauna, Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Morowali, Morowali Utara, Tolitoli, Buol, Donggala, Sigi serta tim survailans dari Dinkes Provinsi Sulawesi tengan dengan total peserta sejumla 30 orang.

Kegiatan di awali dengan pembukaan yang disampaikan oleh dr. M. Hardhantyo, MPH, Ph.D, FRSPH dari PKMK FK-KMK UGM, dr. I Komang Adi Sujendra, Sp. PD selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dan Anna Kurniati. SKM. MA Ph.D dari Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, Kemkes RI, dan mengharapkan seluruh peserta mampu melaksanakan kewaspadaan dini dan respon terhadap penyakit menular yang berpotensi KLB/ wabah menggunakan aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) di Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota sesuai dengan pedoman SKDR yang berlaku.

Materi dan rekaman kegiatan dapat diakses melalui link berikut ini: 

selengkapnya

 

 

 

Pada Selasa (27/2/23) diselenggarakan serial webinar-3 mengenai Fraud dengan topik “Strategi Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan Melalui Pendidikan Tenaga Kesehatan” yang menghadirkan empat narasumber, yaitu Ibrahim Kholil, CHFI, CFE dan Syahdu Winda selaku Fungsional pada Direktorat Monitoring KPK, kemudian dilanjutkan oleh Dr. Hery Subowo, S.E., MPM., Ak., CA., CIA., CFE., CPA., CSFA., CFrA selaku President ACFE Indonesia Chapter, dan drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE selaku peneliti di Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan PKMK FK-KMK UGM. Acara ini dimoderatori oleh Andriani Yulianti, SE, MPH, dan kegiatan dihadiri ±145 peserta melalui zoom.

Sesi 1. Pentingnya pendidikan anti-fraud tenaga kesehatan dalam upaya pengendalian fraud program JKN

27f1Ibrahim dan Ibu Winda memulai presentasinya dengan menekankan bahwa APBN sektor kesehatan sangat besar, termasuk dalam program JKN dan itulah mengapa KPK konsen disitu, dan amanahnya 5% dari APBN, Inilah yang membuat KPK perlu melakukan perbaikan dan pencegahan di sektor kesehatan. Ada uang negara yang harus konsen dan hati-hati, serta bagaimana agar program JKN ini dapat sustainable dan setidaknya bisa meminimalkan kejadian fraud.

Winda juga menjelaskan tantangan program JKN yakni adanya defisit JKN akibat mismatch antara pemasukan iuran dan klaim BPJS Kesehatan, pengawasan yakni belum adanya pengawasan kejelasan siapa yang bertanggungjawab mengawasi potensi fraud di fasilitas layanan kesehatan, adanya fraud dan kesadaran tentang pengetahuan dan pemahaman yang berbeda-beda baik dari sisi faskes, peserta, tenaga medis maupun aparat pengawas dan penegak hukumnya. Fraud itu ada tapi tak tampak dan common case, dan berharap faskes membuat wadah untuk mendeteksi adanya fraud.

Sesi 2. Penyelenggaraan pendidikan anti fraud di perguruan tinggi

27f2Hery Subowo selaku President ACFE Indonesia Chapter menyatakan bahwa korupsi bagian dari fraud, dan semua harus memiliki kepedulian terhadap fraud. Perguruan tinggi tidak lepas dari upaya pemberantasan korupsi diantaranya yakni memberikan pendidikan anti korupsi pada mahasiswa dan akademisi, lalu perguruan tinggi juga dapat membentuk opini publik atas kebijakan anti korupsi, serta perguruan tinggi juga dapat melakukan pelaporan tindak pidana korupsi kepada APIP dan APH, dan melakukan pengawasan kinerja APH, peradilan dan pemerintahan.

Disampaikan juga bahwa pendidikan anti fraud merupakan salah satu strategi anti korupsi yang efektif. Materi yang perlu diberikan untuk pendidikan pegawai diantaranya: Mana yang termasuk dan tidak termasuk fraud?, Bagaimana fraud menyebabkan kerusakan pada organisasi?, Bagaimana fraud merugikan pegawai?, Siapa yang bisa menjadi pelaku fraud?, Bagaimana mengidentifikasi fraud?, Bagaimana melaporkan fraud, Hukuman bagi perilaku tidak jujur?.

Sesi 3. Strategi pencegahan fraud layanan kesehatan melalui pendidikan anti-fraud di fakultas/prodi rumpun kesehatan maupun rumah sakit akademik

27f3drg. Puti menjelaskan perlu ditanamkan prinsip anti korupsi dan nilai integritas dalam fakultas/prodi maupun rumpun kesehatan maupun rumah sakit akademik, serta memastikan bahwa tempat kita bekerja terdapat sebuah control dan program yang mengindari sebuah korupsi, dan menerapkan akuntabilitas, kewajaran, trasparansi. Nilai dasar integritas, sikap yang taat pada aturan, ditanamkan dengan tujuan terbangunya ekosistem anti krupsi.

Puti juga menekankan mengapa pendidikan mahasiswa itu penting. Pendidikan membantu seseorang berfikir untuk tidak melakukan fraud, dan setidaknya dapat mengetahui gambaran korupsi di Indonesia dan mereka bisa berperan menjadi agen perubahan. Saat ini jumlah koruptor semakin banyak dan dengan usia yang semakin muda, berbeda dengan era sebelumnya. Puti juga menyampaikan bawah terdapat 3 Modul dalam pencegahan fraud untuk perguruan tinggi. Adapun metode yang digunakan untuk pendidikan anti fraud untuk mahasiswa, diantaranya diskusi dalam kelas, bedah kasus, simulasi skenario perbaikan system, general lecture, film analisis dll.

Reporter: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FK-KMK UGM)

Materi dan Video webinar dapat di akses pada link berikut

selengkapnya

 

 

 

Situasi terkini kesehatan ibu dan anak di Indonesia masih memerlukan perhatian yang serius, meskipun terdapat beberapa kemajuan dalam beberapa tahun terakhir, namun beberapa isu kesehatan masih menjadi masalah yakni masih tingginya angka kematian ibu dan bayi. Seperti yang terjadi di Purbalingga, Kematian ibu hamil dan melahirkan di Kabupaten Purbalingga masih tinggi sedangkan fasilitas Kesehatan dan sumber daya manusia relative tersedia baik dengan ketersediaan tenaga kesehatan dokter spesialis, dokter dan bidan yang memadai. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, perlu adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, dan perlunya penerapan prinsip-prinsip transformasi kesehatan untuk mempercepat penurunan kematian ibu.

Dalam sebuah diskusi bersama Prof Laksono Trisnantoro dan Dinkes Kabupaten Purbalingga mencoba menginisiasi agar permasalahan kesehatan ibu dan anak dapat diselesaikan menggunakan prinsip transformasi kesehatan untuk menurunkan kematian ibu, dan harusnya semua komponen memiliki titik pandang yang sama bahwa kematian satu saja pada ibu adalah hal yang luar biasa dan memacu adrenalin untuk menyelesaikannya. Penting untuk menerapkan prinsip-prinsip transformasi kesehatan untuk mempercepat penurunan kematian ibu, dimulai dari menetapkan indikator keberhasilan penurunan kematian ibu yang dapat di ukur, baik yang dilakukan di masyarakat, pelayanan primer, pelayanan rujukan sekunder, tertier maupun pelayanan obat dan alat kesehatan untuk DM, Jantung, jiwa dll dengan dukungan pembiayaan, dukungan sumber daya manusia dan dukungan tekhnologi.

Salah satu metode yang dapat dilakukan dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi yakni memastikan sistem rujukan berjalan dengan baik karena sistem rujukan merupakan suatu sistem yang dirancang untuk memastikan bahwa ibu dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan terkoordinasi dari awal kehamilan hingga setelah kelahiran. Sistem rujukan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk bidan, dokter umum, dokter spesialis, serta fasilitas kesehatan lainnya seperti puskesmas dan rumah sakit, mulai dari pemeriksaan antenatal yakni Ibu hamil sebaiknya melakukan pemeriksaan antenatal secara teratur di puskesmas atau klinik ibu dan anak terdekat. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kesehatan ibu dan janin serta mendeteksi risiko kehamilan yang dapat mengancam kesehatan ibu dan anak. Rujukan antenatal yakni jika terdapat risiko kehamilan yang tinggi, bidan atau dokter yang melakukan pemeriksaan antenatal dapat merujuk ibu hamil ke dokter spesialis atau rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kesehatan yang lebih kompleks.

Selanjutnya rujukan pada pada masa persalinan maka Ibu hamil yang telah memasuki masa persalinan sebaiknya melakukan persalinan di fasilitas kesehatan yang memadai, seperti rumah sakit atau puskesmas yang memiliki fasilitas persalinan. Selama proses persalinan, tenaga medis akan terus memantau kesehatan ibu dan anak serta menangani komplikasi yang mungkin terjadi. Serta rujukan persalinan yakni jika terjadi komplikasi selama persalinan, dokter atau bidan dapat merujuk ibu dan bayi ke fasilitas kesehatan yang lebih kompleks seperti rumah sakit yang memiliki layanan neonatal intensive care unit (NICU). dan pelayanan pasca persalinan: Setelah melahirkan, ibu dan bayi sebaiknya tetap melakukan pemeriksaan dan perawatan kesehatan di puskesmas atau klinik ibu dan anak. Jika terdapat masalah kesehatan, dokter atau bidan dapat merujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih kompleks.

Untuk memastikan sistem rujukan ibu dan anak berjalan dengan baik, diperlukan koordinasi yang baik antara berbagai pihak yang terkait, termasuk bidan, dokter umum, dokter spesialis, serta fasilitas kesehatan lainnya seperti puskesmas dan rumah sakit. Pemerintah juga perlu melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap sistem rujukan ibu dan anak secara teratur untuk memastikan bahwa sistem ini berjalan dengan efektif dan efisien.

Sebagai contoh, di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan diterbitkannya peraturan Gubernur tentang pedoman pelaksanaan sistem rujukan pelayanan kesehatan no 63 tahun 2021 untuk menyelenggarakan sistem rujukan penanganan kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir (maternal dan neonatal) secara berjenjang, terpadu, efektif, dan efisien sesuai prinsip continuum of care, dimana pada prinsipnya mempersiapkan persalinan (rujukan terencana) bagi yang membutuhkan (pre-emptive strategy). Selanjutnya, bagi persalinan emergency harus ada alur yang jelas. Bertumpu pada proses pelayanan Kesehatan Ibu Anak (KIA) yang menggunakan continuum of care dengan sumber dana yang ada. Adanya jenjang dan regionalisasi fasilitas pelayanan kesehatan yang meliputi Rumah Sakit (RS) Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK), RS Non PONEK, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED), Puskesmas Non PONED dan Fasilitas Kesehatan lainnya seperti klinik, dokter praktek perorangan, Praktik Mandiri Bidan (PMB). Serta, penyelenggaraan konsultasi gawat darurat maternal dan neonatal melalui media elektronik yang dapat dihubungi 24 (dua puluh empat) jam, dan penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi rujukan maternal dan neonatal. Serta mensinergikan 5 (lima) sub sistem dalam sistem rujukan yaitu sistem manajemen/program, sistem pelayanan klinis, sistem pembiayaan, sistem informasi/ komunikasi dan sistem transportasi.

Berikut di bawah ini detil alur rujukan pasien oleh sarana pelayanan kesehatan yang telah diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

16mar

Untuk memulai perbaikan sistem rujukan diperlukan data local yang berasal dari data audit maternal perinatal menjadi dasar untuk membuat Langkah yang mempunyai dampak yang besar, dan data itulah yang memicu adrenalin perbaikan kesehatan ibu. Adapun Langkah yang pernah dilakukan dalam penyusunan manual rujukan yakni melakukan Pembentukan POKJA Pelayanan Rujukan, Self-Assessment & Mapping Sarana Prasarana Pelayanan kesehatan terkait layanan maternal neonatal, Penyusunan manual rujukan bersama tim spesialis anak dan kandungan, Diskusi rutin mingguan pengelompokkan kasus dan evaluasi terhadap manual rujukan yang telah disusun.

Informasi lebih lengkap terkait penyusunan manual rujukan maternal neonatal dapat menghubungi Andriani Yulianti (email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it./081328003119)
Penulis: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FK-KMK UGM)

Sumber:

  • Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2012
    Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan. Yogyakarta.
  • Webinar Usulan Strategi mengurangi Kematian Ibu melalui pendekatan Transformasi di Kabupaten Purbalingga dengan adrenalin tinggi”, Zoom meeting, 1 Maret 2023

Pada Selasa (21/2/23) diselenggarakan serial webinar-2 mengenai Fraud dengan topik “Kesiapan Dinkes & Faskes Menghadapi Tantangan Pengendalian Fraud JKN Pasca Pandemi COVID-19” yang menghadirkan lima narasumber, yaitu drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE selaku peneliti di Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan PKMK FK-KMK UGM, dilanjutkan Elsa Novelia, MKM (Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Rujukan, BPJS Kesehatan), serta dr. H. Jaya Mualimin, Sp.KJ, M.Kes (Perwakilan ADINKES (Kadis Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur)), serta dr. Agus Suryanto, Sp.PD-KP, MARS, MH (Wakil Ketua 1 PERSI) dan dr. Andry Wibowo (FK-KMK UGM). Acara ini dimoderatori oleh Andriani Yulianti, SE, MPH, dan kegiatan dihadiri ±175 peserta melalui zoom.

Sesi 1. Reminder: Amanat PMK No. 16/2019 dalam upaya pengendalian fraud program JKN

23feb1drg. Puti Aulia Rahma mengingatkan kembali kepada peserta tentang PMK No 16/2019 serta memberikan tips untuk melakukan upaya pengendalian fraud dengan memahami prinsip dalam pencegahan kecurangan fraud yakni menyusun kebijakan (policy) dan pedoman pencegahan kecurangan (fraud), melakukan penyusunan kebijakan anti Kecurangan (fraud) dengan prinsip Good Corporate Governance dan Good Clinical Governance.

Kemudian menyusun pedoman manajemen risiko kecurangan (fraud risk management) paling sedikit terdiri dari pencegahan, deteksi dan penyelesaian terhadap Fraud. selanjutnya di sampaikan oleh drg. Puti bahwa pentingnya budaya pencegahan fraud, antara lain: membangun budaya integritas, nilai etika dan standar perilaku. Mendidik seluruh pihak terkait Jaminan Kesehatan tentang kesadaran anti fraud. Kemudian, menciptakan lingkungan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan yang positif.

Serta mengembangkan pelayanan kesehatan berorientasi kendali mutu dan kendali biaya, melalui pembentukan tim kendali mutu dan kendali biaya yang terdiri dari tim koordinasi dan tim teknis, lalu Implementasikan konsep manajemen mutu dalam pelayanan kesehatan, serta lakukan pembentukan tim pencegahan fraud yang disesuaikan dengan kebutuhan dan skala organisasi.

Sesi 2. Strategi dan terobosan terkini BPJS Kesehatan dalam mencegah potensi kecurangan program JKN di internal maupun eksternal Lembaga

23feb2Elsa Novelia mengawali dengan penjelasan bahwa Fraud seperti fenomena gunung es. Saat ini pelayanan BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan hingga 1,1 juta/ hari pelayanan dan kondisi ini dapat menjadi peluang untuk terjadinya fraud.

Melihat kondisi tersebut BPJS telah melakukan beberapa upaya melalui pengaturan dengan menyusun pedoman, mengembangkan budaya anti fraud, bahkan saat ini sudah ada Deputi khusus pencegahan dan kecurangan yang akan secara intens dengan hukum untuk kejadian fraud, sistem kendali mutu dan kendali biaya.

Elsa juga menjelaskan mengenai peran BPJS dalam pengenalian fraud diantaranya dilakukan melalui adanya seleksi Faskes, membuat indikator kepatuhan Faskes, mengembangkan tools deteksi kecurangan dengan mengembangkan AI pada sistem anti fraud, kemudian membuat kontrak kesepakatan dengan Faskes, sosialisasi upaya pencegahan kecurangan, membuat komitmen dengan Faskes, melakukan audit klaim dan audit administrasi klaim, menetapkan standar untuk proses pelayanan kesehatan serta melakukan utilization review.

Sesi 3. Kesiapan dan strategi Dinas Kesehatan menghadapi tantangan fraud program JKN pascapandemi COVID-19

dr. Jaya Mualimin menjelaskan strategi Dinas Kesehatan dalam pencegahan kecurangan melalui adanya pengawasan yang dilakukan dari pihak interen yakni satuan pengawas Interen (SPI), Dewan pengawas Rumah Sakit (Dewas) serta tim anti fraud rumah sakit/tim pencegahan kecurangan JKN, serta ada dari pihak ekteren masyarakat yakni ombudsman, LSM, dan masyarakat melalui pengaduan (SP4N-Lapor) serta pihak eksternal Dinas Kesehatan yakni Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), Dewan pertimbangan klinis, Tim pencegahan dan penanganan kecurangan dalam pelaksanaan program JKN Tingkat Provinsi, serta Tim Claim Dispute Dinas Kesehatan.

Dalam penjelasannya dr. Jaya Mualimin juga menginformasikan bahwa yang belum ada strategi pengendalian Fraud yakni dari Faskes tingat pertama. Meskipun demikian, ditekankan oleh dr. Jaya bahwa tidak hanya mengusulkan Dewan Pengawas ketika akreditasi saja, dan perlu semuanya dioptimalkan untuk menjaga mutu layanan. Dr Jaya juga menyampaikan bahwa Provinsi Kalimantan Timur telah memiliki Tim yang di sahkan oleh Gubernur pada tahun 2020.

Sesi 4. Kesiapan dan strategi FKRTL menghadapi tantangan fraud program JKN pascapandemi COVID-19

23feb3dr Agus Suryanto dalam penjelasannya bahwa saat ini masyarakat sudah mulai sadar, isu tuntutan hukum juga sudah mulai meningkat karena adanya asimetri pemberi pelayanan dan pasien. Disampaikan juga oleh dr Agus bahwa Fraud sangat dekat dengan prilaku sehingga etika sangat penting, di RS Sudah banyak yang mengatur tentang etika yakni baik etika profesi, dan PERSI berkewajiban memberikan tata Kelola RS dan tata Kelola klinik yang baik untuk pencegahan Fraud.

Adapun tantangan yang dihadapi dalam pencegahan fraud yakni kesenjangan tarif riil antara RS dan penjamin (JKN), Pelayanan kesehatan di RS yang belum efisien, jasa para profesional di RS masih rendah, perubahan sistem pembayaran jasa RS dari fee for service menjadi sistem paket, pemahaman yang berbeda antara fasilitas pelayanan, penjamin dan pasien, keterbatasan dalam penggunaan alat dan obat (formularium), serta penanganan kasus yang berbiaya besar dan kompleks.

dr Agus menutup presentasinya dengan mengingatkan semua RS untuk mengidentifikasi potensi fraud dalam pelayanan kesehatan RS serta mulai dari sekarang hindari pelayanan kesehatan yang berpotensi timbulnya fraud, karena sering pada praktek pelayanan kesehatan yang berpotensi fraud tidak disadari, dan seolah-oleh menjadi kebiasaan.

Sesi 5. Best practice upaya pengendalian fraud JKN di RS Swasta

23feb4Sebagai pemapar terakhir, dr Andry menyampaikan evaluasi sistem pencegahan kecurangan (fraud) JKN di rumah sakit di tempat dr Andry bekerja yakni RS dr. Oen Kandang Sapi Solo, yang di evaluasi berdasarkan permenkes nomor 16 tahun 2019. Menarik dari penelitian dr Andry yakni terdapat ceklist yang dapat digunakan oleh rumah sakit dalam melakukan upaya pencegahan kecurangan, mengenai apa saja yang perlu dilakukan untuk melakukan pengendalian fraud (self assesment).

Adapun saran yang diberikan dari hasil penelitiannya agar Rumah Sakit dapat melakukan self assesment, terus melengkapi clinical pathway yang ada, memperkuat tim pencegahan kecurangan dengan pengaturan ulang beban kerja dam spesialisasi tim, melibatkan satuan pengawas internal dalam sistem pengendalian fraud dan melibatkan konsultan.

Materi dan Video webinar dapat di akses melalui link berikut

klik disini

Reporter: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FK-KMK UGM)