Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Reportase

Pleno 4

Evidence based policy making dalam pencegahan zoonosis tingkat provinsi

10 Agustus 2023

zoonosis 2 300

dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM., MARS (Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB) menyampaikan materi evidence based policy making dalam pencegahan zoonosis tingkat provinsi. Penyakit zoonosis pada manusia di Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak 1989, pulau Sumbawa telah teridentifikasi sebagai daerah endemis antraks. Pada 2019, tercatat adanya kasus rabies di pulau Sumbawa. Pada 2016, telah ditemukan kasus positif Leptospirosis pada tikus di Kabupaten Bima dan Kabupaten Lombok Barat. 

Pengendalian zoonosis pada manusia di Provinsi NTB, beberapa tujuan pengendalian diantaranya reduksi dan eliminasi, mencegah penularan dan kematian, mencegah/membatasi/menanggulangi kejadian luar biasa zoonosis. sasaran dari upaya pengendalian zoonosis pada manusia terdapat tiga aspek utama diantaranya pengambilan kebijakan, tenaga kesehatan dan masyarakat.

Pengendalian dan penanggulangan zoonosis pada manusia melibatkan berbagai strategi yang komprehensif dan terintegrasi. terdapat sembilan strategi yang umum diterapkan yaitu penguatan surveilans zoonosis berbagai laboratorium, penguatan tatalaksana sesuai standar, peningkatan sistem kewaspadaan dini dan respon cepat penanggulangan KLB, pengendalian faktor risiko secara terpadu lintas program dan lintas sektor, peningkatan kualitas dan kuantitas SDM, penyediaan logistik sesuai kebutuhan, dukungan regulasi untuk penguatan pelaksanaan program, penelitian dan pengembangan zoonosis, pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan semua unsur seperti dunia usaha, perguruan tinggi, LSM, Organisasi profesi dan pihak lainnya.

Pemerintah daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan sejumlah kebijakan dalam pencegahan dan pengendalian penyakit zoonosis. terdapat dua SK penting yang diterbitkan pada 20219, Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 447-467 Tahun 2019 tentang Pembentukan Komisi dan Sekretariat Komisi daerah Pengendalian Zoonosis Provinsi NTB Tahun 2019. Surat Keputusan Gubernur NTB No.360-544 Tahun 2019 tentang Penetapan Bencana Non Alam KLB Rabies di Pulau Sumbawa  Tahun 2019.

Beberapa kebijakan pemerintah daerah dalam penetapan kebijakan luar biasa rabies berupa surat Keputusan Bupati Dompu No. 441.7/72/Dikes/2019, surat Keputusan Bupati Bima No. 188.45/371/06.20 Tahun 2019, surat Keputusan Walikota Bima No. tahun 2019, surat Keputusan Bupati Sumbawa No. 36 tahun 2019, surat keputusan Bupati Sumbawa Barat No. 188.4.45.423 tahun 2022, Kabupaten Sumbawa Barat merupakan kabupaten di pulau Sumbawa dengan status KLB terbaru.

Upaya yang dilakukan Oleh Provinsi NTB dalam Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Zoonosis,  diantaranya pembentukan Kader Siaga Rabies (KASIRA) di setiap desa di kabupaten pulau Sumbawa kerjasama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Peningkatan SDM tenaga kesehatan dalam tatalaksana rabies Distribusi logistik Vaksin Anti rabies dan Serum Anti Rabies ke Kabupaten/Kota. Edukasi masyarakat melalui media sosial.

Dukungan kerjasama WHO dengan pemerintah daerah dalam pencegahan zoonosis dr. Endang Widuri Wulandari M.Epid (WHO Indonesia). Pendekatan One Health bertujuan untuk secara berkelanjutan menyeimbangkan dan mengoptimalkan kesehatan manusia, hewan, ekosistem, dan lingkungan yang lebih luas, memobilisasi berbagai sektor, disiplin ilmu dan komunitas untuk bekerja sama untuk mendorong kesejahteraan dan mengatasi ancaman terhadap kesehatan dan ekosistem. One Health Joint Plan of Action memiliki beberapa aspek penting dalam rangka mengatasi masalah kesehatan masyarakat yang kompleks dan saling terkait. beberapa elemen yang saling keterkaitan diantaranya sistem kesehatan, zoonosis baru atau muncul kembali menjadi epidemi dan pandemi.

Pemerintah menerbitkan beberapa kebijakan One Health Inpres Nomor 4 Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Bar. Peraturan Menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub-urusan bencana daerah kabupaten/ kota.

Reporter: Indra Komala R. N., MPH