16 Puskesmas di Bolmong belum kantongi izin lingkungan
BOLMONG, ZONAUTARA.com – Meski sudah beroperasi bertahun-tahun, namun sebanyak 16 Puskesmas di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), sama sekali belum memiliki dokumen tentang izin lingkungan hidup.
Baik itu dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) maupun dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk Puskesmas rawat inap serta surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL) untuk Puskesmas rawat jalan.
Padahal, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI, Nomor 75 Tahun 2014, Pasal 27 ayat (1) huruf (c) tentang Puskesmas, menyebutkan setiap Puskesmas wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisi ini berdampak pada proses registrasi ulang seluruh Puskesmas yang ada di Bolmong. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolmong, Sahara Albugis, mengakui mengakui hal tersebut. Tapi menurut dia, persoalan ini sudah terjadi bertahun-tahun dan sudah terjadi dalam beberapa kali pergantian pimpinan. Baik pimpinan daerah maupun pimpinan instansi terkait dalam hal ini Dinkes Bolmong.
SehMenurut Sahara, untuk mengurus persoalan ini membutuhkan waktu panjang dan tentunya konsekuensi biaya yang tidak sedikit.
“Tahun 2018 lalu kita memang sudah rencana mengurus izin lingkungan. Tapi masih terkendala dana. Tahun ini sudah kita anggarkan,” aku Sahara, Senin (17/6/2019).
Di sisi lain, dari 17 Puskesmas di Bolmong, hanya satu yang sudah ada dokumen SPPL. Yakni Puskesmas Werdhi Agung, Kecamatan Dumoga Tengah.
“Puskesmas Werdhi Agung sudah ada dokumen lingkungan. Yakni SPPL karena statusnya rawat jalan. Sementara untuk puskesmas yang lain dokumennya sudah kita sampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong, Deasy Makalalag, membenarkan hal tersebut.
“Izin lingkungan sangat penting bagi setiap fasilitas pelayanan kesehatan, karena berkaitan dengan limbah medis. Jika limbah tersebut tidak dikelola dengan baik dan benar, maka dapat menimbulkan bahaya dan menjadi sumber penyakit. Sehingga, semua puskesmas itu wajib mengantongi izin tersebut sesuai Peraturan Menteri Kesehatan,” jelas Essy, sapaan akrabnya, Rabu (26/6/2019).
Di sisi lain, untuk mendapatkan izin tersebut, katanya, Puskesmas harus melibatkan konsultan lingkungan yang bisa menyusun dokumen UKL dan UPL. Selanjutnya, DLH akan melakukan kajian terhadap dokumen tersebut.
“Di Bolmong ada empat Puskesmas yang wajib UKL-UPL karena rawat inap. Sementara sisanya yang rawat jalan hanya SPPL,” pungkas Essy. (itd)
Editor: Ronny Adolof Buol
Sumber: https://zonautara.com/2019/06/26/16-puskesmas-di-bolmong-belum-kantongi-izin-lingkungan/