BPJS Kesehatan: 482 Rumah Sakit Habis Masa Akreditasi di 2019
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebutkan, sejumlah 482 rumah sakit (RS)
yang akan habis masa akreditasinya untuk memberikan jaminan layanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan pada 2019.
"Dari Januari sampai Desember 2019 akan ada 482 rumah sakit yang habis akreditasinya, setiap bulan bervariasi jumlah RS yang akan habis masa akreditasinya. Nanti kepala cabang wilayah akan mengingatkan setiap dua bulan menginformasikan kepada masyarakat tentang rumah sakit yang akan habis masa akreditasinya," ujar Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan, Budi Mohammad Arief, di Media Center Kantor BPJS Kesehatan Pusat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Ia menyebutkan dari Desember 2018 hingga April 2019 tercatat yang tadinya 720 mitra Rumah Sakit yang belum melakukan atau memperpanjang akreditasi telah berkurang menjadi 271 rumah sakit.
"Kami menghimbau kepada 271 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan itu untuk segera melakukan re-akteditasi bagi yang memperpanjang ataupun akreditasi baru bagi yang belum terakreditasi," tambah Arief.
Arief mengungkapkan saat ini jumlah peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS yang tercatat hingga akhir April 2019 yakni sebanyak 220 juta 518 ribu peserta BPJS Kesehatan.
"Ada 2.482 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan kami dimana 2.202 diantaranya merupakan rumah sakit, 226 klinik utama. Setelah kita wajibkan akreditasi dari jumlah mitra yang terakreditasi 67,4% meningkat menjadi 87,8%," lanjut Arief.
Rumah sakit yang belum melakukan akreditasi masih bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan namun diberikan waktu hingga 30 Juni 2019. Apabila hingga 1 Juli 2019 rumah sakit tersebut belum melakukan akreditasi atau perpanjangan, maka mereka tidak dapat melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Melalui kantor cabang di daerah kami memberikan pilihan kepada masyarakat untuk memilih pilihan rumah sakit di sekitarnya yang terakreditasi dengan sosialisasi yang intensif agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," jelas Arief.
Oleh: Carlos Roy Fajarta
Sumber: Suara Pembaruan