Sudah Tahu Arti Status Nilai Akreditasi Rumah Sakit? Ternyata 11 RS di Kalsel Berstatus Paripurna
BANJARMASIN - Meningkatkan mutu pelayanan kepada pasien, rumah sakit dituntut untuk terus berbenah yang pada umumnya dibuktikan dengan capaian akreditasi.
Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia dikeluarkan oleh lembaga independen yaitu Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang diperbaharui setiap tiga tahun sekali.
Rumah Sakit yang terakreditasi juga miliki nilai akreditasi yang berbeda digambarkan dengan jumlah bintang yaitu bintang satu untuk Rumah Sakit terakreditasi dengan status lulus perdana hingga bintang lima untuk Rumah Sakit berakreditasi dengan status paripurna.
Menurut data Sistem Informasi KARS (SIKARS) yang dirilis KARS, dua puluh Rumah Sakit yang sudah memiliki akreditasi di Kalimantan Selatan (Kalsel) memiliki bintang akreditasi beragam mulai bintang satu hingga bintang lima.
Ada sebelas Rumah Sakit yang berakreditasi bintang lima berstatus paripurna dan dua Rumah Sakit dengan akreditasi bintang satu berstatus lulus perdana.
Sebelas rumah sakit berakreditasi bintang lima yaitu RSUD Ratu Zalecha, RSUD Dr H Moch Ansari Saleh, RS Umum Sari Mulia, RS Jiwa Sambang Lihum, RS Umum Pertamina Tanjung, RS Bhayangkara Tk III Banjarmasin, RS Umum Suaka Insan, RSUD Pambalah Batung, RSUD dr H Andi Abdurrahman Noor, RS Tk III Dr R Soeharsono dan RSGM Gusti Hasan Aman.
Sedangkan dua rumah sakit berakreditasi dengan status lulus perdana yaitu RSUD Datu Sanggul Rantau dan RS Umum Danau Salak. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)