Pemerintah Kaji Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Persoalan defisit di tubuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus dicarikan solusinya. Salah satu opsinya adalah melakukan kenaikan iuran bagi anggota.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, saat ini usulan tersebut tengah dalam kajian. “Masih dibahas apakah iuran ini (naik),” ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/4).
Nila mengatakan, salah satu penyebab defisit yang dialami BPJS Kesehatan adalah terlalu kecilnya besaran iuran. “Kan salah satu defisit kendalanya dari iuran juga tapi belum diputuskan,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut dia, hal lain yang tengah dikaji terkait BPJS kesehatan adalah menaikkan angka Penerima Bantuan Iuran (PBI). Saat ini masih dibahas bersama Kementerian Keuangan menyangkut ketersediaan anggaran.
“Tetapi masih dalam pembahasan, saya tidak bilang itu pasti, masih dalam pembahasan,” tuturnya.
Soal kapan kajian itu akan diputuskan, Nila belum bisa memastikan. Jika sudah ditetapkan, akan disampaikan ke publik.
Untuk diketahui, wacana untuk menaikkan besaran iuran bukan hal yang baru. Usulan tersebut sudah banyak disuarakan salah satunya oleh Ikatan Dokter Indonesia.
Saat ini, besaran iuran beragam tergantung kelas. Kelas III,biaya iuran per bulan sebesar Rp 25,5 ribu, kelas II, biaya iuran per bulan sebesar Rp 51 ribu, dan kelas I, biaya iuran per bulan sebesar Rp 80 ribu.
sumber: https://www.jawapos.com/nasional/22/04/2019/pemerintah-kaji-soal-kenaikan-iuran-bpjs/