Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Akreditasi Puskesmas Bukan Sekadar Penilaian

Screen Shot 2019 03 14 at 4.35.15 PM copyKOTABARU – Pelayanan kesehatan semakin meningkat dengan diterapkannya sistem akreditasi pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).

Hal ini salah satunya dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, terhadap puskesmas-puskesmas di daerah tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru H Akhmad Rivai menerangkan, akreditasi puskesmas bertujuan untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu, sistem penyelenggaraan pelayanan dan program.

“Serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekadar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi,” ungkap Rivai, seperti dilansir Antara, Selasa (12/3).

Adapun pendekatan yang digunakan dalam akreditasi puskesmas tersebut adalah keselamatan serta hak pasien maupun keluarga, dengan tetap memperhatikan hak petugas. Rivai menjelaskan, pendekatan tersebut merupakan upaya peningkatan kualitas dan keselamatan pelayanan.

Selain itu, pendekatan yang digunakan sebagai standar akreditasi puskesmas adalah hak asasi manusia (HAM) dan responsif gender yang tertuang dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN). Nilai-nilai itu dijadikan dasar akreditasi untuk menjamin hak pasien atas pelayanan dan informasi yang sebaik-baiknya.

Lebih lanjut, Rivai mengatakan, akreditasi puskesmas merupakan mandat dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Dalam permenkes itu disebutkan bahwa puskesmas wajib terakreditasi agar mutu pelayanan kesehatan dasar secara berkesinambungan semakin meningkat.

Atas dasar tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru di bawah kepemimpinan H. Sayed Jafar akan menuntaskan target akreditasi puskesmas sebesar 100% pada tahun 2019. Hingga tahun 2018, dari 28 puskesmas yang ada, 18 di antaranya sudah terakreditasi. Ke-18 puskesmas tersebut terdiri atas 10 puskesmas dengan status Akreditasi Dasar, 7 puskesmas berstatus Akreditasi Madya, dan 1 puskesmas berstatus Akreditasi Utama.

“Sehingga periode 2019 akan dituntaskan sebanyak 10 puskesmas terakreditasi,” terang Rivai.

Kesepuluh puskesmas tersebut adalah Puskesmas Gunung Batu Besar, Puskesmas Rawat Inap Sampanahan, Puskesmas Perawatan Tamiang Geronggang, Puskesmas Pudi, Puskesmas Rawat Inap Banian, Puskesmas Tanjung Samalantakan, Puskesmas Pamukan II, Puskesmas Tanjung Selayar, Puskesmas Rawat Inap Lontar, dan Puskesmas Marabatuan.

Adapun jumlah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di Indonesia adalah sebanyak 9.825 unit. FKTP tersebut meliputi puskesmas, klinik pratama, praktik mandiri dokter dan dokter gigi. Hingga Maret 2018 lalu, baru 4.223 puskesmas yang terakreditasi. Sisa FKTP yang belum diakreditasi akan dikejar pada tahun 2019 sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2015-2019. (Elisabet Hasibuan)

  

Sumber: https://www.validnews.id/Akreditasi-Puskesmas-Bukan-Sekadar-Penilaian-osJ