Jelaskan Soal Akreditasi RS, Ini Hasil Rapat DPR dengan BPJS
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi IX DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPJS Kesehatan, Kamis (9/1/2019).
Dalam rapat tersebut, hadir pula Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, serta segenap stakeholder yang terlibat dengan operasional BPJS Kesehatan.
Dalam hal ini, rapat yang dipimpin Ketua Komisi IX, Dede Yusuf, meminta penjelasan terkait banyaknya pemutusan kontrak BPJS Kesehatan dengan rumah sakit (RS) pada 1 Januari 2019 lalu. Berikut kesimpulan RDP selengkapnya:
1. Komisi IX DPR RI mendukung penuh peningkatan mutu pelayanan rumah sakit melalui pemenuhan akreditasi dan mendesak Kementerian Kesehatan RI Bersama Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) bersama seluruh pemangku kepentingan rumah sakit melakukan percepatan pelaksanaan akreditasi rumah sakit.
2. Berkaitan dengan adanya surat rekomendasi dari Menteri Kesehatan terhadap 551 rumah sakit berdasarkan surat HK.03.01/MENKES/768/2018 dan 169 rumah sakit berdasarkan surat HK.03.01/MENKES/18/2019 untuk dapat terus memberikan pelayanan JKN, maka Komisi IX DPR RI mendesak:
a. Kementerian Kesehatan RI dan BPJS Kesehatan untuk melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN dari rumah sakit yang sebelumnya dilakukan pemutusan perjanjian kerjasama.
b. Kementerian Kesehatan RI, KARS, BPRS dan seluruh asosiasi rumah sakit untuk berkomitmen memenuhi tenggat waktu pemenuhan akreditasi rumah sakit sesuai surat HK.03.01/MENKES/768/2018 yaitu paling lambat Juni 2019.
c. Kementerian Kesehatan bersama Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan agar pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN dari rumah sakit yang belum memenuhi akreditasi rumah sakit tetap memenuhi standar pelayanan kesehatan program JKN sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini berlaku sampai 30 Juni 2019.
d. Rumah sakit yang diberikan rekomendasi bertanggung jawab memastikan mutu pelayanan kesehatan bagi peserta JKN sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Komisi IX DPR RI mendesak BPRS Pusat dan BPRS Provinsi untuk mengintensifkan peran dan fungsinya sebagai pembina dan pengawas rumah sakit sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
4. Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan untuk ikut mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi KARS sebagai bagian dari peran Kementerian Kesehatan RI dalam penyelenggaraan rumah sakit di Indonesia, termasuk berkoordinasi dengan dinas kesehatan.
5. Komisi IX DPR RI mendesak KARS untuk Iebih intensif melakukan sosialisasi dan promosi kegiatan akreditasi serta menyelenggarakan pembinaan dan pembimbingan di bidang akreditasi dan mutu layanan rumah sakit.
6. Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan RI, BPJS Kesehatan, KARS, BPRS, PERSI, ARSSI. ARSADA dan PERSANA untuk memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan Anggota Komisi IX DPR RI paling lambat Jumat 18 Januari 2019.
(Roy/Roy)
Oleh: Muhammad Choirul Anwar