Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Penjelasan Menkes tentang Akreditasi RS yang Bikin Heboh

Screen Shot 2019 01 10 at 12.15.55 PMJakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyampaikan penjelasan kepada Komisi IX DPR RI terkait akreditasi RS yang bikin heboh di awal 2019 ini.

Dia menegaskan, layanan terhadap masyarakat tetap harus berlangsung.

Karena itu, dia telah mengeluarkan 2 surat rekomendasi untuk 720 RS yang belum terakreditasi, agar tetap bisa bermitra dengan BPJS Kesehatan. Dari jumlah itu, 551 di antaranya tercantum dalam surat bernomor HK.03.01/MENKES/768/2018 dan 169 rumah sakit berdasarkan surat HK.03.01/MENKES/18/2019.

"Jadi tidak ada pencabutan izin operasional rumah sakit, layanan maksudnya. Saya kira sudah tegas ya bahwa ini tetap tapi rekomendasi ini atau komitmen harus dilaksanakan oleh rumah sakit. Karena ini prinsipnya safety atau keselamatan pasien. Mutu dalam hal ini," ungkapnya, Rabu (9/1/2019).

720 RS itu diwajibkan menyelesaikan persoalan akreditasi selambat-lambatnya pada akhir Juni 2019. Menkes menegaskan jumlah RS mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi tidak akan bertambah.

"Kami rasanya data dari KARS saling melengkapi dari BPJS dari Kementerian, mudah-mudahan enggak ada lagi," imbuhnya.

Menkes juga membantah bahwa ketentuan akreditasi dilaksanakan secara tiba-tiba. Dia mengaku sudah berkali-kali mengajak RS untuk mengurus akreditasi supaya bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Sudah lama, ini sudah lima tahun. Sudah diingatkan terus tapi tetap pada batas waktu setelah kita interview masih ada juga rumah sakit yang tidak mau melakukan akreditasi," urainya.

Salah satu alasan RS tak kunjung mengurus akreditasi adalah karena mahalnya biaya survey. Dalam rapat tersebut terungkap bahwa rata-rata kebutuhan untuk akreditasi sekitar Rp 80 juta.

Sejumlah anggota DPR sempat mempertanyakan kemungkinan pembiayaan akreditasi oleh APBN melalui DAK. Meski begitu, Menkes menjelaskan bahwa opsi tersebut tidak bisa diambil.

"Enggak bisa. Itu sudah ditetapkan. Kan harus ada undang-undangnya. Apakah boleh penerintah membiayai swasta. Jadi enggak boleh. Jangan dong," urainya.

Sementara itu, Menkes melanjutkan, kebijakan ini memiliki substansi dalam hal mutu pelayanan. Karena itu, dia berharap semua RS yang telah mendapat rekomendasi agar secepatnya menyelesaikan akreditasi.

Lantas bagaimana jika hingga akhir Juni 2019 RS belum mengantongi akreditasi?

"Saya kira mau enggak mau barangkali nanti kita bisa melakukan pemutusan. Ini adalah prosedural yang harus dilakukan oleh rumah sakit. Ini bukan demi Kementerian Kesehatan atau demi BPJS. Ini demi pelayanan, iya kan," tegasnya.

"Tapi nanti kita lihat dulu kalau kekurangannya administrasi tentu kita bisa beri waktu lagi. Misalnya lengkapi adminsitratif. Misalnya belum keluar izin operasionalnya atau SIP dokternya sudah dikerjakan tapi belum dapat sertifikasinya. Tentu kita tidak begitu saja memutuskan," lanjut Menkes.

(roy/roy)

 

 

 

Oleh: Muhammad Choirul Anwar

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20190109170839-4-49841/penjelasan-menkes-tentang-akreditasi-rs-yang-bikin-heboh