Daftar Rumah Sakit yang Tak Lagi Layani Pasien BPJS Kesehatan di Surabaya, Malang, hingga Bogor
TRIBUNSTYLE.COM - Daftar rumah sakit yang tak lagi layani pasien dengan fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional / JKN, BPJS Kesehatan.
Per Januari 2019 tercatat setidaknya 18 rumah sakit terutama di Jawa Barat dan Jawa Timur tidak lagi bisa melayani masyarakat peserta BPJS Kesehatan.
Bukannya tanpa alasan, rumah sakit yang tidak melayani BPJS Kesehatan ini terpaksa harus menghentikan pelayanannya karena dianggap tidak memenuhi akreditasi yang distandardisasi oleh Kementerian Kesehatan.
"Ini terkait masalah akreditasi. Satu hal yang harus kami sampaikan, akreditasi ini berkaitan dengan pemberian mutu pelayanan."
Warga negara itu berhak mendapakan pelayanan kesehatan yang layak, dan layak itu juga berarti bermutu," ujar Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Sundoyo, dikutip TribunStyle.com dari wawancara acara Kabar Petang TV ONE, Jumat (4/1/2019).
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan juga sempat memberikan surat edaran kepada rumah sakit terkait untuk melakukan akreditasi.
Namun, hal tersebut tidak diindahkan.
Lantas rumah sakit mana saja yang tidak melayani BPJS Kesehatan?
Berikut daftar rumah sakit yang tidak menerima layanan BPJS Kesehatan :
Jawa Barat
1. RS Citama, Bogor
2. RS Bina Husada, Bogor
3. RSU Annisa, Bogor
4. RS DR. Sismadi, Bogor
5. RSIA Permata Pertiwi, Bogor
6. RS Asysyifaa, Bogor
Jawa Timur
1. RS Petrokimia Gresik
2. RS Siloam Jember
3. RS Bhakti Persada Magetan
4. RS Anna Medika Bangkalan
5. RS Husada Utama Surabaya
6. RSUD Lawang, Malang
7. RSIA Puri Malang
8. RSUS Kanjuruhan, Malang
9. RSJ Radjiman Wediodiningrat Malang
10. RSUD Grati Pasuruan
11. RS Citra Medika Sidoarjo
12. RS Umar Bawean, Gresik
Sudoyo pun mengimbau kepada masyarakat yang terdaftar di rumah sakit tersebut untuk tidak merasa khawatir.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, itu akan tetap dilayani," ujarnya.
Nnatinya, rumah sakit yang menghentikan layanan BPJS Kesehatan itu akan tetap bisa menerima pasien BPJS Kesehatan dengan komitmen rumah sakit untuk melakukan rekomendasi.
"Masyarakat tidak perlu resah. Pemerintah tetap akan menjamin bahwa peserta BPJS akan mendapatkan pelayanan yang selayaknya ada selama ini," pungkasnya.
(TribunStyle.com/Salma Fnety Irlanda)