Presiden Jokowi Keluarkan Peraturan Baru BPJS Kesehatan, Ada Kenaikan Iuran?
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018
yang merupakan perubahan Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan termasuk di dalamnya mengenai BPJS Kesehatan.
Meskipun ada peraturan baru namun Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf memastikan kalau besaran iuran tidak akan ada kenaikan iuran.
“Dari iuran tidak ada perubahan sama sekali dari Perpres sebelumnya ke Perpres 82 2018 yang diundangkan 18 Septermber 2018 kemarin, masih sama,” kata Iqbal saat ditemui di acara temu media di kawasan Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (22/11/2018).
Adapun besaran iuran untuk BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas, kelas 1 Rp 80.000, kelas 2 Rp 51.000, dan kelas 3 Rp 25.000.
Ada beberapa pertimbangan yang menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk tidak menaikan harga iuran BPJS Kesehatan misalnya kemampuan bayar masyarakat.
“Tentu ada pertimbangan dari pemerintah belum diseuaikan meskipun ada bebebrapa usulan ketentuan,” kata Iqbal.
Iqbal menyebutkan memang ada usulan untuk menaikan harga iuran mengingat laporan keuangan BPJS Kesehatan yang defisit. Bahkan tahun 2018 diperkirakan defisitnya mencapai Rp 16 trillion.
Namun dengan tidak adanya kenaikan iuran pemerintah mencari opsi lain untuk menutupi defisit seperti menggunakan pajak rokok.
Pemerintah pusat akan menggunakan pajak rokok yang merupakan hak pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota untuk program jaminan kesehatan.
Untuk mekanismenya dari 50 persen penerimaan pajak rokok daerah, 75 persennya akan digunakan untuk program JKN.
“Tapi kan ini alternatif saja, bukan sumber dana utama, karena sumber dana utama tetap iuran,” pungkas Iqbal.