Peraturan rujukan berobat persulit warga
Surabaya: Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Jatim menilai aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengenai rujukan berobat mempersulit warga.
Pasien harus melalui rumah sakit tipe D sebelum ke tipe C, B dan A.
Ketua Persi Jatim Dodo Anondo mengatakan peraturan baru ini nantinya memperumit pelayanan kesehatannya. "Saya menduga akan banyak antrean di berbagai tempat pelayanan kesehatan," kata Dodo seperti yang dilansir Antara, di Surabaya, Minggu, 23 September 2018.
"Dengan adanya mekanisme baru ini, pasien harus menempuh rujukan yang panjang. ini seperti
model layanan kesehatan model shopping," katanya.
Dodo mencontohkan, ada pasien yang tinggal di sekitar Jalan Klampis Surabaya. Pasien itu tidak bisa dirujuk ke RS Haji yang dekat dengan rumahnya jika merujuk mekanisme baru karena bukan rumah sakit tipe D. Jika dirujuk dari rumah sakit yang tipenya lebih rendah, pasien kembali menjalani pemeriksaan medis mulai dari awal RS rujukan tidak mempunyai rekam medis pasien.
Mekanisme baru ini tidak hanya berdampak kepada pasien peserta BPJS Kesehatan. RS juga akan terkena getah. "Pasien di rumah sakit tipe D dan C akan membludak. Sedangkan di tipe B ini akan kekurangan pasien," ujarnya.
Hal ini akan berpengaruh pada operasional karena obat banyak yang tidak terpakai. Dampak lebih jauh, distributor obat akan mengunci pasokan obat.
"Kondisi ini akan mengancam keberlangsungan operasional rumah sakit. Kalau rumah sakit itu milik pemerintah tidak akan terlalu berdampak. Tapi kebanyakan rumah sakit tipe B itu milik swasta," ujarnya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/750897/peraturan-rujukan-berobat-persulit-warga