Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Memaknai Pelayanan Kesehatan bagi Sosial Kemanusiaan

Screen Shot 2017 09 13 at 1.07.44 PMKASUS bayi Tiara Debora menyentak semua pihak. Sepekan terakhir ini kematian bayi berusia 4 bulan di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat ini masih menjadi trending topik dengan beragam versi dan argumentasinya.

Kapan kematian itu tiba memang di luar kekuasaan manusia, tetapi penyebab kematian yang menyimpan tragedi akibat kelaian adalah menjadi pelajaran bagi kita semua. Apalagi, jika dikaitkan dengan kurangnya kualitas pelayanan kesehatan dari penyelenggara kesehatan ( rumah sakit) kepada pasien.

Kasus Tiara Debora sendiri sedang dalam investigasi tim gabungan yang dibentuk Pemprov DKI melalui Dinas Kesehatan. Begitu pun Polda Metro Jaya mulai menyelidiki ada tidaknya kemungkinan tindak pidana atas meninggalnya Debora. Bahkan, Komisi XI DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja ) RS Mitra Keluarga untuk mengungkap kasus tersebut.

Kami tentu berasumsi jika investigasi dilakukan, DPR sampai membentuk Panja ( Panitia Kerja), tentu ada sesuatu yang keliru sehingga perlu dibenahi. Ada yang perlu dievaluasi terkait dengan pelayanan kesehatan masyarakat.

Dalam kasus bayi Debora yang mencuat adalah pasien kurang mendapatkan perawatan intensif karena orang tua tidak dapat membayarkan uang muka sebesar yang diminta rumah sakit. Ini baru dugaan sementara, tetapi bahwa akhirnya pasien meninggal dunia sebelum mendapat pelayanan kesehatan sebagaimana rekomendasi medis, tidak bisa dipungkiri.

Kasus ini menjadi viral di media sosial karena banyak warga yang mengalami hal serupa jika hendak meminta pelayanan kesehatan kepada rumah sakit swasta yang tidak melayani peserta BPJS Kesehatan.

Acap terjadi keluarga pasien terkendala uang muka atau uang jaminan yang begitu mahal, sementara pasien harus segera dilakukan tindakan medis.Tidak semua keluarga mampu menyiapkan uang muka ( jaminan) yang begitu besar dalam waktu yang begitu singkat.

Di satu sisi pasien harus segera dirawat, di sisi lain, terkendala administrasi keuangan. Ini dilema dan nyata sering dialami bagi pasien yang dirujuk ke rumah sakit swasta yang tidak melayani pemegang kartu BPJS Kesehatan.

Jika sudah demikian lantas siapa yang disalahkan? Jawabannya akan beragam tergantung dari sudut mana memandang.

Hanya saja jika mengacu kepada UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tercantum secara jelas bahwa penyelamatan pasien adalah yang utama. Pemberian pelayanan tanpa diskriminatif.
Malah, secara tegas disebutkan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Artinya rumah sakit tetap harus menjalankan fungsi sosial kemanusiaan sebagai wujud mengembangkan kepedulian sosial, tidak semata bisnis. Jika melanggar, wajar saja untuk dievaluasi. ( *)

 

Sumber: http://poskotanews.com