Tambahan 24 rumah sakit kelas D di DKI Jakarta
Jakarta bakal mendapatkan tambahan 24 rumah sakit kelas D di beberapa kecamatan pada akhir 2017.
Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Een Haryani, 22 rumah sakit bertipe itu telah dibangun hingga saat ini.
Target pemerintah provinsi, dua unit lain dapat beroperasi pada Desember 2017.
"Di akhir tahun 2017, RSUD kelas D ada 24, termasuk di Kepulauan Seribu," kata Een dikutip Kompas.com, Rabu (5/7).
Rumah sakit kelas D ialah RS transisi yang mampu memberikan layanan kedokteran umum dan gigi, ini menjadi rujukan kesehatan setelah Puskesmas.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 56/2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit memuat pokok-pokok penetapan tipe rumah sakit.
Dalam aturan itu, pemerintah memerinci jenis-jenis rumah sakit.
Kelas A, sanggup memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis terkait penanganan kesehatan selain menjadi rujukan tertinggi (rumah sakit pusat). RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, termasuk ke dalam ketegori ini.
Kelas B, memberikan penanganan spesialis dan subspesialis terbatas, dan menjadi rumah sakit rujukan bagi RS Kabupaten.
Kelas C, menyanggupi pelayanan kedokteran spesialis dan berdiri sebagai rumah sakit daerah, yang didirikan di setiap kabupaten.
Kelas D--terbagi lagi menjadi rumah sakit kelas D dan rumah sakit kelas D pratama--adalah RS transisi dengan lingkup layanan kedokteran umum dan gigi. Rumah sakit tipe ini menjadi rujukan kesehatan setelah Puskesmas.
Kemudian, rumah sakit kelas ini setidaknya menyediakan empat dokter umum untuk pelayanan medik dasar, seorang dokter gigi umum, dan satu dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar.
Selain itu, rumah sakit kelas D pun mesti menyediakan fasilitas rawat inap dengan jumlah tempat tidur perawatan kelas III paling sedikit 30 persen dari seluruh ranjang rumah sakit milik pemerintah--atau 20 persen dari seluruh tempat tidur rumah sakit milik swasta.
Data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menunjukkan jumlah rumah sakit di ibu kota Indonesia pada rentang 2010-2015 mengalami kenaikan--dari 145 unit pada 2010 menjadi 159 unit pada 2015.
Namun, angka terakhir disebut itu tercatat pada 2013. Dengan demikian, pada 2013-2015, Jakarta tidak mengalami penambahan rumah sakit.
Akan hal jumlah tempat tidur rumah sakit, kenaikan bertahap terjadi tiap tahun pada rentang sama (2010-2015). Menurut informasi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, jumlah tempat tidur rumah sakit naik dari 17.957 unit tempat tidur pada tahun 2010 menjadi 22.890 unit tempat tidur pada tahun 2015.
Dengan patokan rasio daya tampung ideal yang disyaratkan Organisasi Kesehatan Dunia, WHO, sebesar 1.000 : 1 (seribu penduduk, satu tempat tidur), seharusnya DKI Jakarta--dengan jumlah penduduk sekitar 10 juta orang--sudah sanggup memenuhi rasio ideal dimaksud.
Oleh: Bonardo Maulana Wahono
Sumber: https://beritagar.id/