Batan dan Kimia Farma Hasikan Lima Radioisotop dan Radiofarmaka
Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan PT Kimia Farma menghasilkan lima produk kesehatan hasil penelitian dan pengembangan (litbang) radiofarmaka teregistrasi BPOM yang kini sudah dapat dimanfaatkan masyarakat.
"Riset tidak cukup pada publikasi dan berhenti di perpustakaan, seharusnya hingga hilirisasi dan komersialisasi hasil litbang ke masyarakat harus dapat dilakukan. Dan ini juga yang ditunggu dari hasil litbang radiofarmaka dan radioisotop," kata Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir dalam peluncuran produk kesehatan hasil litbang radiofarmaka Batan di Serpong, Senin (19/6/2017).
Terlebih lagi, menurut dia, produk ini dari hasil litbang radiofarmaka dan radioisotop sangat penting untuk dunia kesehatan. Sedangkan "Double Tax Deduction" penting untuk mendorong industri mau melakukan riset dan memproduksi produk sebagai target hilirisasi litbang.
Presiden Ditektur PT Kimia Farma Honesti Basyir mengatakan hingga kini sudah ada 11 produk dihilirisasi bersama PTRR-BATAN. Semua sudah miliki nomor ijin edar dari BPOM.
Kerja sama sejak 2008 dan implementasi bersama di beberapa rumah sakit sejak 2014. "Kami sediakan mesin dan registrasi BPOM, hasilnya dari tahun ke tahun penggunaan produk bertambah".
PT Kimia Farma telah mengajukan registrasi dan mendapat nomor registrasi BPOM untuk Kit radiofarmaka MDP (methylene diphosphonate) dengan kegunaan bone scan memeriksa adanya sebaran kanker di tulang, kit radiofarmaka MIBI (methoxyisobutylisonitrile) dengan kegunaan diagnosis perfusi jantung, kit radiofarmaka DTPA (diethylene triamine pentaacetic acid) dengan kegunaan diagnosis perfusi ginjal dan menilai GFR (glomerular filtration rate), Samarium-153 ethylenediamine tetra dengan kegunaan terapi paliatif kanker metastasis ke tulang dan Iodium-131 metaiodobenzyl guanidine dengan kegunaan diagnosis kanker neuroblastoma yakni kanker yang ditemukan pada anak-anak.
Sebelumnya, proses hilirisasi hasil litbang radioisotop dan radiofarmaka yang dimulai 2008 dengan membangun sistem mutu cara pembuatan obat yang baik (CPOB) oleh Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka (PTRR) Batan bersama PT Kimia Farma sebagai dasar dalam proses hilirisasi hasil litbang.
Sesuai dengan sistem mutu, PTRR-Batan melakukan perbaikan fasilitas produksi dan kendali kualitas, perbaikan sistem pengelolaan fasilitas, pemenuhan kompetensi SDM serta pemenuhan sistem mutu CPOB selama 4 tahun (2012).
Selanjutnya PT Kimia Farma melanjutkan proses hilirisasi hasil litbang dengan mengajukan registrasi untuk lima produk radiofarmaka tersebut.
Sementara itu, Deputi BPOM Norma Hidayati mengatakan produk dari teknologi nuklir bukan barang baru yang digunakan tanpa iZin edar. Kini semua harus teregistrasi agar keamanan dan mutunya terjamin bagi masyarakat.
Selama ini BPOM dianggap penghalang bisnis. Namun, menurut dia, sebagai pengawas yang harus memberikan keselamatan bagi masyarakat maka persyaratan registrasi harus dilaksanakan demi kesehatan dan daya saing produk kesehatan itu sendiri.
Editor : Lince Eppang
Sumber : http://www.netralnews.com/