Badan Usaha Kini Bisa Urus Izin Sekaligus Kepesertaan Program Jaminan Sosial
Badan usaha baru kini bisa mengurus perizinan dokumen, sekaligus program jaminan sosial baik pada kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Mekanisme layanan satu pintu itu dilakukan guna memangkas prosedur registrasi agar lebih praktis dan cepat.
"Sistem baru ini diharapkan dapat mendukung program pemerintah Ease of Doing Business (EODB) atau kemudahan berusaha di Indonesia," kata Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris usai penandatangan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, di Jakarta, Selasa (16/5).
Hadir dalam kesempatan itu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto.
Dijelaskan, layanan satu pintu semacam itu akan terkoneksi dengan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) di Jakarta dan Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) di Surabaya, dan Kantor Pelayanan Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Melalui layanan satu pintu ini, badan usaha baru saat mengurus dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pada BPTSP/BKPPM, maka secara otomatis akan terdaftar dalam Program Jaminan Sosial melalui Formulir Pendaftaran Bersama (FPB) dan Aplikasi Pendaftaran Terpadu (APT)," tuturnya.
Aplikasi itu, ditambahkan Fachmi, memberi kemudahan bagi badan usaha untuk mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, pada saat melakukan pengurusan izin usaha di BPTSP.
Badan usaha baru yang dimaksud adalah badan usaha yang sedang memproses pengurusan perizinan badan usaha. Bisa juga badan usaha yang sudah memiliki perizinan badan usaha, namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mengurus dokumen perizinan tersebut, badan usaha baru dapat menggunakan aplikasi online pelayanan publik atau datang langsung ke titik pelayanan publik setempat.
“BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan kemudahan tak hanya pada pendaftaran, tetapi juga penagihan, pembayaran serta pelaporan iuran, khususnya bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)," katanya.
Bagi BPJS Kesehatan komitmen itu menjadi salah satu fokus utama. Selain merancang berbagai rencana strategis pelayanan lain untuk mendukung cakupan kepesertaan dan kepuasan peserta.
Hal senada dikemukakan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto. Kemudahan tersebut diharapkan berpengaruh pada kepatuhan badan usaha atas regulasi yang ada bagi tenaga kerja di Tanah Air. Sehingga program Jaminan Sosial bisa berjalan efektif, efesien dan terkoordinasi.
Ditanya soal target kepesertaan baru, Agus menyebutkan 25,2 juta pekerja baru sudah terdaftar dalam program Jaminan Sosial. Dengan demikian, hak-hak mereka sebagai pekerja terlindungi. Termasuk jaminan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya. (TW)
Oleh: Tri Wahyuni